Thursday, January 8, 2015

Contoh kasus benturan kepentingan

Dua Emiten BEJ Langgar Peraturan Benturan Kepentingan
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjatuhkan sanksi kepada dua emiten yang menjadi anggota bursa di Bursa Efek Jakarta (BEJ), karena melanggar peraturan Bapepam nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Selain itu, dalam waktu bersamaan Bapepam juga memberikan mencabut ijin usaha sebuah perusahaan perantara perdagangan efek.
Dua perusahaan terbuka yang melanggar Peraturan Bapepam tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu adalah PT Multipolar Tbk dan PT Broadband Multimedia, Tbk. Keduanya dijatuhi sanksi berupa denda karena pelanggaran Peraturan Bapepam tersebut. Demikian siaran pers Bapepam yang ditandatangani oleh Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam, Robinson Simbolon.
Kasus Multipolar dan Broadband berawal dari adanya penjaminan deposito milik Multipolar sebesar AS$2 juta yang dijadikan jaminan utang Broadband di Bank Lippo pada 2000 yang jatuh tempo tahun 2001 dan telah diperpanjang hingga 12 Mei 2002. Selain deposito, jaminan utang Broadband juga dalam bentuk kas sebesar Rp17,38 miliar pada Juni 2000 yang jatuh tempo pada 2001 dan telah diperpanjang hingga 12 Mei 2002.
Di samping itu, Multipolar juga telah memberikan jaminan deposito senilai AS$0,3 juta untuk dijaminkan  sebagai jaminan utang Broadband di Bank Mayapada pada Mei 2000 yang jatuh tempo  pada 2001 dan telah diperpanjang hingga 11 November 2002. Serta pinjaman sebesar Rp10 miliar pada November 2001 yang jatuh tempo pada 11 November 2002.
Berdasarkan pemeriksaan Bapepam, ditemukan bahwa Multipolar dan Broadband tidak melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) independen atas transaksi penjaminan utangn Broadband di BankLippo  dan Bank Mayapada sehingga melanggar Peraturan Bapepam tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Selain itu, Bapepam menemukan adanya tindakan dari direksi dan komisaris Multipolar tidak cukup berhati-hati dalam mengelola perusahaan. Terutama, yang berkaitan dengan penjaminan yang diberikan atas utang Broadband.
Dalam pemeriksaan kasus yang sama, Bapepam juga menemukan PT Reksa Puspita Karya tidak melaporkan kepdaa Bapepam adanya pembelian saham Broadband  senilai Rp19,6 miliar yang mengakibatkan adanya perubahan kepemilikan  sahamnya dari sebesar 16,69 persen menjadi 18 persen.
Terhadap Multipolar, Bapepam menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 juta kepada perseroan. Selain itu, terhadap Diraksi dan komisaris Multipolar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta karena tindakannya tidak cukup hati-hati dalam mengelola perusahaan berkaitan dengan penjaminan yang diberikan atas utang Broadband.
Sementara terhadap Broadband sendiri, Bapepam menjatuhkan sanksi berupa sebesar Rp500 juta karena melanggar Peraturan Bapepam tentang Benturan Kepentingan Transaksi tertentu.
Sedangkan terhadap PT Reksa Pustpita karya, dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp21,8 juta atas keterlambatan penyampaian laporan perubahan kepemilikan PT Broadband kepada Bapepam. Keterlambatan yang terjadi adalah selama 218 hari, terhitung sejak 8 Januari 2002 sampai 13 Agustus 2002.
Pencabutan ijin usaha
Selain pengenaan sanksi terhadap tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, Bapepam juga mencabut ijin usaha PT DBS Securities Indonesia secara resmi sebagai perantara perdagangan eek dan penjamin emisi efek. Pencabutan ijin tersebut, terkait dengan tidak aktifnya perusahaan efek dimaksud sejak April 2001.
Penghentian kegiatan usaha perusahaan merupakan imbas dari penggabungan usaha antara Vickers Ballas Holding Ltd. (VBH) dengan The Development  Bank of Singapore (DBS).
VBH merupakan pemilik dari 75 persen saham  DBS Vickers Securities Indonesia yang merupakan anggota bura pada Burasa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) melalui DBS Securities Holding Pte.Ltd.
Selain pencabutan ijin usaha dan pengenaan sanksi berupa denda terhadap tiga perusahaan, Bapepam juga menjatuhkan sanksi adminstratif kepada PT Sinarmas Sekuritas. Karena salah satu pegawai Sinarmas Sekuritas tidak memiliki ijin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek, tetapi ikut melakukan perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk.



No comments:

Post a Comment