Dua Emiten BEJ Langgar Peraturan Benturan Kepentingan
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjatuhkan sanksi kepada
dua emiten yang menjadi anggota bursa di Bursa Efek Jakarta (BEJ), karena
melanggar peraturan Bapepam nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu. Selain itu, dalam waktu bersamaan Bapepam juga memberikan mencabut
ijin usaha sebuah perusahaan perantara perdagangan efek.
Dua perusahaan terbuka yang melanggar Peraturan Bapepam tentang
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu adalah PT Multipolar Tbk dan PT
Broadband Multimedia, Tbk. Keduanya dijatuhi sanksi berupa denda karena
pelanggaran Peraturan Bapepam tersebut. Demikian siaran pers Bapepam yang
ditandatangani oleh Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam,
Robinson Simbolon.
Kasus Multipolar dan Broadband berawal dari adanya penjaminan
deposito milik Multipolar sebesar AS$2 juta yang dijadikan jaminan utang
Broadband di Bank Lippo pada 2000 yang jatuh tempo tahun 2001 dan telah
diperpanjang hingga 12 Mei 2002. Selain deposito, jaminan utang Broadband juga
dalam bentuk kas sebesar Rp17,38 miliar pada Juni 2000 yang jatuh tempo pada
2001 dan telah diperpanjang hingga 12 Mei 2002.
Di samping itu,
Multipolar juga telah memberikan jaminan deposito senilai AS$0,3 juta untuk
dijaminkan sebagai jaminan utang Broadband di Bank Mayapada pada Mei
2000 yang jatuh tempo pada 2001 dan telah diperpanjang hingga 11
November 2002. Serta pinjaman sebesar Rp10 miliar pada November 2001 yang jatuh
tempo pada 11 November 2002.
Berdasarkan pemeriksaan
Bapepam, ditemukan bahwa Multipolar dan Broadband tidak melakukan rapat umum
pemegang saham (RUPS) independen atas transaksi penjaminan utangn Broadband di
BankLippo dan Bank Mayapada sehingga melanggar Peraturan Bapepam
tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
Selain itu, Bapepam menemukan adanya tindakan dari direksi dan
komisaris Multipolar tidak cukup berhati-hati dalam mengelola perusahaan.
Terutama, yang berkaitan dengan penjaminan yang diberikan atas utang Broadband.
Dalam pemeriksaan kasus
yang sama, Bapepam juga menemukan PT Reksa Puspita Karya tidak melaporkan
kepdaa Bapepam adanya pembelian saham Broadband senilai Rp19,6
miliar yang mengakibatkan adanya perubahan kepemilikan sahamnya dari
sebesar 16,69 persen menjadi 18 persen.
Terhadap Multipolar, Bapepam menjatuhkan sanksi denda sebesar
Rp500 juta kepada perseroan. Selain itu, terhadap Diraksi dan komisaris
Multipolar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta karena tindakannya
tidak cukup hati-hati dalam mengelola perusahaan berkaitan dengan penjaminan
yang diberikan atas utang Broadband.
Sementara terhadap Broadband sendiri, Bapepam menjatuhkan sanksi
berupa sebesar Rp500 juta karena melanggar Peraturan Bapepam tentang Benturan
Kepentingan Transaksi tertentu.
Sedangkan terhadap PT Reksa Pustpita karya, dikenakan sanksi
berupa denda sebesar Rp21,8 juta atas keterlambatan penyampaian laporan
perubahan kepemilikan PT Broadband kepada Bapepam. Keterlambatan yang terjadi
adalah selama 218 hari, terhitung sejak 8 Januari 2002 sampai 13 Agustus 2002.
Pencabutan ijin usaha
Selain pengenaan sanksi terhadap tiga perusahaan yang terlibat
dalam kasus tersebut, Bapepam juga mencabut ijin usaha PT DBS Securities
Indonesia secara resmi sebagai perantara perdagangan eek dan penjamin emisi
efek. Pencabutan ijin tersebut, terkait dengan tidak aktifnya perusahaan efek
dimaksud sejak April 2001.
Penghentian kegiatan
usaha perusahaan merupakan imbas dari penggabungan usaha antara Vickers Ballas
Holding Ltd. (VBH) dengan The Development Bank of Singapore (DBS).
VBH merupakan pemilik dari
75 persen saham DBS Vickers Securities Indonesia yang merupakan
anggota bura pada Burasa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES)
melalui DBS Securities Holding Pte.Ltd.
Selain pencabutan ijin usaha dan pengenaan sanksi berupa denda
terhadap tiga perusahaan, Bapepam juga menjatuhkan sanksi adminstratif kepada
PT Sinarmas Sekuritas. Karena salah satu pegawai Sinarmas Sekuritas tidak
memiliki ijin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek, tetapi ikut
melakukan perdagangan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi, Tbk.
No comments:
Post a Comment