Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik
dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan
akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada
tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya
kepada lima periode, yaitu :
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan
filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan
manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan
kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan
bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2. Masa Peralihan: Tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut
sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan
terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di
ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini
juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan
khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum
dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun
masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada
tahun 1970-an yaitu:
- Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah
etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan
tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
- Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi
dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie
menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama
interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang
diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama
colledge of business pada bulan November 1974.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun
1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin
banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika
bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang
digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah
bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan
internasional.
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global:
Tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur
dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis
adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india
etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan
oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992.
Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business,
Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo.
Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama
pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu
bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang
etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia
(LSPEU Indonesia) di jakarta.
Sejarah Akuntan di Indonesia
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan
pribumi, yaitu Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan
akuntan di negeri Belanda pada tahun 1956.
Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri
adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem,
mereka lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof.
Soemardjo mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa
Indonesia saja. Alasannya, mereka tidak mungkin menjadi anggota NIVA
(Nederlands Institute Van Accountants) atau VAGA (Vereniging Academisch
Gevormde Accountants). Mereka menyadari keindonesiaannya dan berpendapat tidak
mungkin kedua lembaga itu akan memikirkan perkembangan dan pembinaan akuntan
Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan
pertemuan di aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan
perkumpulan akuntan Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh
semua akuntan yang ada maka diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian
Perkumpulan Akuntan Indonesia. Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya
untuk menanyakan pendapat mereka. Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk
sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis, Basuki Siddharta sebagai bendahara
sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe sebagai komisaris. Surat yang
dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh jawaban setuju.
Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah merupakan
hasil pengembangan berkelanjutan standar profesional akuntan publik yang
dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun
oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi
nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
Standar yang dihasilkan oleh komite tersebut diberi nama
Norma Pemeriksaan Akuntan. Sebagaimana tercermin dari nama yang diberikan,
standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas
laporan keuangan historis.
Perubahan pesat yang terjadi di lingkungan bisnis di awal
dekade tahun sembilan puluhan kemudian menuntut profesi akuntan publik untuk
meningkatkan mutu jasa audit atas laporan keuangan historis, jasa atestasi, dan
jasa akuntansi dan review.
Di samping itu, tuntutan kebutuhan untuk menjadikan
organisasi profesi akuntan publik lebih mandiri dalam mengelola mutu jasa yang
dihasilkan bagi masyarakat juga terus meningkat.
Respon profesi akuntan publik terhadap berbagai tuntutan
tersebut diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada
pertengahan tahun 1994 : (1) perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan
Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik dan (2) perubahan nama
standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional
Akuntan Publik.
SPAP merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis
dan aturan etika. Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP
ini terdiri dari : 1. Pernyataan Standar Auditing 2. Pernyataan Standar
Atestasi 3. Pernyataan Jasa Akuntansi dan Review 4. Pernyataan Jasa Konsultansi
5. Pernyataan Standar Pengendalian Mutu
Sedangkan aturan etika yang dicantumkan dalam SPAP adalah
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dinyatakan berlaku oleh
Kompartemen Akuntan Publik sejak bulan Mei 2000. Standar Auditing Standar
auditing merupakan panduan audit atas laporan keuangan historis. Standar
auditing terdiri dari 10 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar
Auditing (PSA).
Dengan demikian, PSA merupakan penjabaran lebih lanjut
masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing. PSA berisi
ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik
dalam melaksanakan perikatan audit. Termasuk dalam PSA adalah
Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA), yang merupakan interpretasi
resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan
oleh Dewan dalam PSA. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan rerangka
untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan
tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi
lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur
yang disepakati).
Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam
bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT). PSAT merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang terdapat dalam standar atestasi.
Termasuk dalam PSAT adalah Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT),
yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap
ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh Dewan dalam PSAT. Standar Jasa
Akuntansi dan Review Standar jasa akuntansi dan review memberikan rerangka
untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi
dan review.
Standar jasa akuntansi dan review dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). Termasuk di dalam
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review adalah Interpretasi Pernyataan
Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR), yang merupakan interpretasi resmi
yang dikeluarkan oleh Dewan terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh
Dewan dalam PSAR.
Standar Jasa Konsultansi Standar jasa konsultansi memberikan
panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui
kantor akuntan publik. Jasa konsultansi pada hakikatnya berbeda dari jasa
atestasi akuntan publik terhadap asersi pihak ketiga. Dalam jasa atestasi, para
praktisi menyajikan suatu kesimpulan mengenai keandalan suatu asersi tertulis
yang menjadi tanggung jawab pihak lain, yaitu pembuat asersi (asserter).
sumber :