Anggaran dasar koperasi meruapakan dasar bagi organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan ketentuan pokok serta disusun oleh untuk dan dari anggota. pihak pihak eksternal yang berkepentingan dengan koperasi adalah :
1. Bank
2. Perusahaan/Pabrik
3. Pesaing
4. Akamedisi
5. Investor
6. Pemerintah dan,
7. Dekopin
Anggaran dasar rumah tangga koperasi bertujuan untuk :
- Memberikan kekuatan hukum bagi koperasi
- Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasi
- Mengatur hubungan antar anggota dengan anggota lainnya
- Mengatur hubungan antar anggota dengan bisnis koperasi
- Mengatur hubungan antar anggota dengan pengurus, pengawas dan manajer
- Mengatur hubungan koperasi dengan pihak ketiga
5 hal dasar yang harus diperhatikan dalam menyusun anggaran dasar :
1. Maksud dan Tujuan
- Sesuatu yang akan dicapai oleh koperas melalui usaha usaha yang dijalankan
- Tujuan harus dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya
2. Struktur Organisasi Koperasi
- Struktur organisasi, tugas wewenang pengurus, pengawas, anggota koperasi
- Menjelaskan persyaratkan sahnya keanggotaan
- Mengatur kewajiban hak anggota
3. Hak dan Kewajiban, Pengambilan Keputusan
- Mengatur orang/forum pengambilan keputusan
- Mengatur kewajiban dan hak anggota
4. Kegiatan usaha, Modal dan Keuangan
- Mengatur secara jelas bila koperasi memperoleh keutungan atau kerugian, permodala
5. Manajemen & Pembubaran Koperasi
- Bagaimana pengelolaan usaha
- Mengatur apa yang harus ditaati bila koperasi bubar
Sumber : http://www.scribd.com/doc/25761386/Anggaran-Dasar-Anggaran-Rumah-Tangga-Koperasi
Sumber : http://www.scribd.com/doc/25761386/Anggaran-Dasar-Anggaran-Rumah-Tangga-Koperasi
No comments:
Post a Comment