Sunday, December 23, 2012

Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi

Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi 
Anggaran dasar koperasi meruapakan dasar bagi organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan ketentuan pokok serta disusun oleh untuk dan dari anggota. pihak pihak eksternal yang berkepentingan dengan koperasi adalah :
1. Bank
2. Perusahaan/Pabrik
3. Pesaing
4. Akamedisi
5. Investor
6. Pemerintah dan,
7. Dekopin

Anggaran dasar rumah tangga koperasi bertujuan untuk :
- Memberikan kekuatan hukum bagi koperasi
- Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasi
- Mengatur hubungan antar anggota dengan anggota lainnya
- Mengatur hubungan antar anggota dengan bisnis koperasi
- Mengatur hubungan antar anggota dengan pengurus, pengawas dan manajer
- Mengatur hubungan koperasi dengan pihak ketiga

5 hal dasar yang harus diperhatikan dalam menyusun anggaran dasar :
1. Maksud dan Tujuan
- Sesuatu yang akan dicapai oleh koperas melalui usaha usaha yang dijalankan
- Tujuan harus dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya
2. Struktur Organisasi Koperasi
- Struktur organisasi, tugas wewenang pengurus, pengawas, anggota koperasi
- Menjelaskan persyaratkan sahnya keanggotaan
- Mengatur kewajiban hak anggota
3. Hak dan Kewajiban, Pengambilan Keputusan
- Mengatur orang/forum pengambilan keputusan
- Mengatur kewajiban dan hak anggota
4. Kegiatan usaha, Modal dan Keuangan
- Mengatur secara jelas bila koperasi memperoleh keutungan atau kerugian, permodala
5. Manajemen & Pembubaran Koperasi
- Bagaimana pengelolaan usaha
- Mengatur apa yang harus ditaati bila koperasi bubar

Sumber : http://www.scribd.com/doc/25761386/Anggaran-Dasar-Anggaran-Rumah-Tangga-Koperasi


No comments:

Post a Comment