Sunday, December 23, 2012

Kredit Union


"Kredit Union"
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
·        - asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
·        - asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
·         asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
Koperasi kredit yang sering juga disebut “credit union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan pinjam sebagai usaha atau bisnis usahanya. Koperasi ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesame mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapa diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.
Secara praktis ikatan yang mempersatukan mereka itu dapatdibagi kedalam tiga golongan . yang pertama yaitu ikatan kebersamaan lingkungan kerja, kesamaan tempat tinggal dan yang terakhir adalah keanggotaan suatu organisasi.
Ketiga jenis ikatan tersebut menjadi ikatan pemersatu sebagai dasar solidaritas bersama di atas mampu memekarkan kesamaan pandangan terhadap pengembangan sikap hemat, saling percaya, penataan simpanan yang praktis dalam lingkup swadaya, penggunaan uang secara lebih bijaksana, pelanan pinjaman secara cepat, tepat dan murah, tanpa keharusan adanya jaminan yang tinggi bagi para anggotanya. Kecuali itu ikatan pemersatu itu memudahkan pelaksanaan usaha pendidikan yang diberikan kepada para anggota dan calon anggota.
Ada enam pilar atau hal pokok bagi pengembangan kperasi kredit yakni swadaya, kerjasama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang berkesinambungan. Keenam hal itu biasanya dimasukan kedalam lingkup bahan pendidikan, baik secara formal maupun secara informal, secara lisan maupun secara tertulis.
Para penggerak kredit di Indonesia mauun di Negara maju seperti amerika serikat dan Canada, berprinsip bahwa orang orang yang hendak menjadi anggota koperasi itu harus melalui satu tahapan pendidikan awal yang disebut latihan dasar selama lima sampai tujuh hari. Aspek pendidikan dalam lingkup pengembangan koperasi kredit sangat penting karena disampng koperasi kredit adalah gerakan ekonomi melalui kegiatan, dan kegiatan koperasi kredit adalah gerakan pendidikan melalui kegiatan ekonomi. Koperasi kredit berkembang karena pendidikan. Koperasi kredit mendapat pengawasan oleh pendidikan kredit bergantung sebagian besar pada pendidikan.

Sumber : http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/06_10_Koperasi_Kredit.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit 

Manajemen Keuangan Koperasi

Manajemen Keuangan Koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap pada prinsip ekonomi dan prinsip Koperasi.

dalam hal diatas ada bebrapa hal yang dapat dijabarkan, antara lain:

  1. Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, planning, organizing, actuating, controlling
  2. Kegiatan Pencarian Modal, adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal.
  3. Kegiatan Penggunaan Modal, adalah aktivitas untuk mengalokaskan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
  4. Prinsip Ekonomi, adalah prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan Ekonomi, yang terdiri dari: rasionalitas, efisiensi, efektivitas, dan produktivitas.
  5. Prinsip Koperasi dan Aturan Lainnya, yaitu peraturan yang berlaku dalam AD & ART Koperasi.
Pengertian Manajemen keuangan Koperasi diatas menjelaskan bahwa didalam berKoperasi dibutuhkan modal untuk mensejahterahkan anggotanya, dengan demikian modal dalam Koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan.

Pengurus Koperasi memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Ada beberapa hal yang merupakan wujud dari tujuan Manajemen Keuangan Koperasi, tujuan tersebut adalah memaksimalisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimalisasi kesejahteraan para anggota Koperasi.

Ada dua jenis sumber Modal dalam Koperasi:
  • Permodalan dari luar Koperasi
  • Permodalan dari dalam Koperasi

Organisasi dan Praktek MSDM dalam Koperasi

       Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.


Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow yang menyebutkan bahwa ” Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang “
1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rasa Aman 3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi 4. Kebutuhan Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri    Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rohani .

Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.

1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
  • Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
  • Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
               
2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :
  • Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
  • Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
  • Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya
  • Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi

3. Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
  • Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

Unsur Terpenting MSDM Koperasi
  • Anggota Koperasi
Anggota koperasi memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

  • Karyawan Koperasi
Karyawan Koperasi adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam koperasi. Misalnya koperasi yang bergerak dalam simpan-pinjam, karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor ataupun meminjam uang.

  • Manajer Koperasi
Manajer adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dari semua karyawan koperasi.
Manajer yang baik harus:
  • Berperan sebagai pembuat kebijakan.
  • Mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan.
  • Pengawas yang bijaksana dalam semua kegiatan.
  • Mampu mengatur dan menggunakan dana secara efektif dan efisien.

  • Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.  Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.

  • Badan Pemeriksa/Pengawas
Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.

  • Badan Pembina dan Dewan Penasihat
Pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana koperasi berada biasanya diangkat menjadi pembina atau penasehat.

  • Koperasi Sekunder, Kankop, Dekopin
Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam rangka mencari pasar yang lebih luas atau mencari tambahan modal sangat diperlukan bagi koperasi primer.
Kankop adalah Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan, manajer, pengurus dsb bekerja.
Dekopin berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi yang menangani pendidikan perkoperasian bagi para pengurus.

Koperasi dilihat dari substansinya adalah suatu sistem sosial-ekonomi. Agar tetap bertahan dalam tatanan operasional, koperasi dituntut untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tingkat operasi yang efektif. Untuk menjalankan kedua fungsi tersebut dibutuhkan manajemen dan organisasi yang baik. Baik-buruknya manajemen dan organisasi koperasi sangat ditentukan oleh efektivitas organisasinya.
Saat ini setting sosial politik dan budaya berekonomi masyarakat sudah mengalami perubahan yang signifikan. Dengan asumsi yang sama, bahwa tidak akan pernah ada perkembangan koperasi yang baik tanpa pendidikan, maka perubahan yang terjadi dalam masyarakat, mutlak pentingnya perubahan dalam paradigma pendidikan koperasi.
  

Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi

Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi 
Anggaran dasar koperasi meruapakan dasar bagi organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan ketentuan pokok serta disusun oleh untuk dan dari anggota. pihak pihak eksternal yang berkepentingan dengan koperasi adalah :
1. Bank
2. Perusahaan/Pabrik
3. Pesaing
4. Akamedisi
5. Investor
6. Pemerintah dan,
7. Dekopin

Anggaran dasar rumah tangga koperasi bertujuan untuk :
- Memberikan kekuatan hukum bagi koperasi
- Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasi
- Mengatur hubungan antar anggota dengan anggota lainnya
- Mengatur hubungan antar anggota dengan bisnis koperasi
- Mengatur hubungan antar anggota dengan pengurus, pengawas dan manajer
- Mengatur hubungan koperasi dengan pihak ketiga

5 hal dasar yang harus diperhatikan dalam menyusun anggaran dasar :
1. Maksud dan Tujuan
- Sesuatu yang akan dicapai oleh koperas melalui usaha usaha yang dijalankan
- Tujuan harus dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya
2. Struktur Organisasi Koperasi
- Struktur organisasi, tugas wewenang pengurus, pengawas, anggota koperasi
- Menjelaskan persyaratkan sahnya keanggotaan
- Mengatur kewajiban hak anggota
3. Hak dan Kewajiban, Pengambilan Keputusan
- Mengatur orang/forum pengambilan keputusan
- Mengatur kewajiban dan hak anggota
4. Kegiatan usaha, Modal dan Keuangan
- Mengatur secara jelas bila koperasi memperoleh keutungan atau kerugian, permodala
5. Manajemen & Pembubaran Koperasi
- Bagaimana pengelolaan usaha
- Mengatur apa yang harus ditaati bila koperasi bubar

Sumber : http://www.scribd.com/doc/25761386/Anggaran-Dasar-Anggaran-Rumah-Tangga-Koperasi