Sunday, December 23, 2012

Kredit Union


"Kredit Union"
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
·        - asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
·        - asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
·         asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
Koperasi kredit yang sering juga disebut “credit union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan pinjam sebagai usaha atau bisnis usahanya. Koperasi ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesame mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapa diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.
Secara praktis ikatan yang mempersatukan mereka itu dapatdibagi kedalam tiga golongan . yang pertama yaitu ikatan kebersamaan lingkungan kerja, kesamaan tempat tinggal dan yang terakhir adalah keanggotaan suatu organisasi.
Ketiga jenis ikatan tersebut menjadi ikatan pemersatu sebagai dasar solidaritas bersama di atas mampu memekarkan kesamaan pandangan terhadap pengembangan sikap hemat, saling percaya, penataan simpanan yang praktis dalam lingkup swadaya, penggunaan uang secara lebih bijaksana, pelanan pinjaman secara cepat, tepat dan murah, tanpa keharusan adanya jaminan yang tinggi bagi para anggotanya. Kecuali itu ikatan pemersatu itu memudahkan pelaksanaan usaha pendidikan yang diberikan kepada para anggota dan calon anggota.
Ada enam pilar atau hal pokok bagi pengembangan kperasi kredit yakni swadaya, kerjasama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang berkesinambungan. Keenam hal itu biasanya dimasukan kedalam lingkup bahan pendidikan, baik secara formal maupun secara informal, secara lisan maupun secara tertulis.
Para penggerak kredit di Indonesia mauun di Negara maju seperti amerika serikat dan Canada, berprinsip bahwa orang orang yang hendak menjadi anggota koperasi itu harus melalui satu tahapan pendidikan awal yang disebut latihan dasar selama lima sampai tujuh hari. Aspek pendidikan dalam lingkup pengembangan koperasi kredit sangat penting karena disampng koperasi kredit adalah gerakan ekonomi melalui kegiatan, dan kegiatan koperasi kredit adalah gerakan pendidikan melalui kegiatan ekonomi. Koperasi kredit berkembang karena pendidikan. Koperasi kredit mendapat pengawasan oleh pendidikan kredit bergantung sebagian besar pada pendidikan.

Sumber : http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/06_10_Koperasi_Kredit.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit 

Manajemen Keuangan Koperasi

Manajemen Keuangan Koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap pada prinsip ekonomi dan prinsip Koperasi.

dalam hal diatas ada bebrapa hal yang dapat dijabarkan, antara lain:

  1. Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, planning, organizing, actuating, controlling
  2. Kegiatan Pencarian Modal, adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal.
  3. Kegiatan Penggunaan Modal, adalah aktivitas untuk mengalokaskan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
  4. Prinsip Ekonomi, adalah prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan Ekonomi, yang terdiri dari: rasionalitas, efisiensi, efektivitas, dan produktivitas.
  5. Prinsip Koperasi dan Aturan Lainnya, yaitu peraturan yang berlaku dalam AD & ART Koperasi.
Pengertian Manajemen keuangan Koperasi diatas menjelaskan bahwa didalam berKoperasi dibutuhkan modal untuk mensejahterahkan anggotanya, dengan demikian modal dalam Koperasi merupakan faktor penting dan perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan.

Pengurus Koperasi memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Ada beberapa hal yang merupakan wujud dari tujuan Manajemen Keuangan Koperasi, tujuan tersebut adalah memaksimalisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimalisasi kesejahteraan para anggota Koperasi.

Ada dua jenis sumber Modal dalam Koperasi:
  • Permodalan dari luar Koperasi
  • Permodalan dari dalam Koperasi

Organisasi dan Praktek MSDM dalam Koperasi

       Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.


Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM. Maslow yang menyebutkan bahwa ” Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang “
1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rasa Aman 3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi 4. Kebutuhan Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri    Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rohani .

Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.

1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
  • Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
  • Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
               
2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :
  • Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
  • Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
  • Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya
  • Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi

3. Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
  • Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi

Unsur Terpenting MSDM Koperasi
  • Anggota Koperasi
Anggota koperasi memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

  • Karyawan Koperasi
Karyawan Koperasi adalah sejumlah orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam koperasi. Misalnya koperasi yang bergerak dalam simpan-pinjam, karyawan bertugas melayani anggota yang akan menyetor ataupun meminjam uang.

  • Manajer Koperasi
Manajer adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dari semua karyawan koperasi.
Manajer yang baik harus:
  • Berperan sebagai pembuat kebijakan.
  • Mampu mengkoordinasi seluruh kegiatan.
  • Pengawas yang bijaksana dalam semua kegiatan.
  • Mampu mengatur dan menggunakan dana secara efektif dan efisien.

  • Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.  Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.

  • Badan Pemeriksa/Pengawas
Badan pemeriksa koperasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.

  • Badan Pembina dan Dewan Penasihat
Pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana koperasi berada biasanya diangkat menjadi pembina atau penasehat.

  • Koperasi Sekunder, Kankop, Dekopin
Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi. Koordinasi dengan koperasi sekunder dalam rangka mencari pasar yang lebih luas atau mencari tambahan modal sangat diperlukan bagi koperasi primer.
Kankop adalah Kantor Koperasi, tempat dimana karyawan, manajer, pengurus dsb bekerja.
Dekopin berfungsi sebagai pengarah kegiatan gerakan koperasi yang menangani pendidikan perkoperasian bagi para pengurus.

Koperasi dilihat dari substansinya adalah suatu sistem sosial-ekonomi. Agar tetap bertahan dalam tatanan operasional, koperasi dituntut untuk memanfaatkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tingkat operasi yang efektif. Untuk menjalankan kedua fungsi tersebut dibutuhkan manajemen dan organisasi yang baik. Baik-buruknya manajemen dan organisasi koperasi sangat ditentukan oleh efektivitas organisasinya.
Saat ini setting sosial politik dan budaya berekonomi masyarakat sudah mengalami perubahan yang signifikan. Dengan asumsi yang sama, bahwa tidak akan pernah ada perkembangan koperasi yang baik tanpa pendidikan, maka perubahan yang terjadi dalam masyarakat, mutlak pentingnya perubahan dalam paradigma pendidikan koperasi.
  

Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi

Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi 
Anggaran dasar koperasi meruapakan dasar bagi organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan ketentuan pokok serta disusun oleh untuk dan dari anggota. pihak pihak eksternal yang berkepentingan dengan koperasi adalah :
1. Bank
2. Perusahaan/Pabrik
3. Pesaing
4. Akamedisi
5. Investor
6. Pemerintah dan,
7. Dekopin

Anggaran dasar rumah tangga koperasi bertujuan untuk :
- Memberikan kekuatan hukum bagi koperasi
- Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasi
- Mengatur hubungan antar anggota dengan anggota lainnya
- Mengatur hubungan antar anggota dengan bisnis koperasi
- Mengatur hubungan antar anggota dengan pengurus, pengawas dan manajer
- Mengatur hubungan koperasi dengan pihak ketiga

5 hal dasar yang harus diperhatikan dalam menyusun anggaran dasar :
1. Maksud dan Tujuan
- Sesuatu yang akan dicapai oleh koperas melalui usaha usaha yang dijalankan
- Tujuan harus dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya
2. Struktur Organisasi Koperasi
- Struktur organisasi, tugas wewenang pengurus, pengawas, anggota koperasi
- Menjelaskan persyaratkan sahnya keanggotaan
- Mengatur kewajiban hak anggota
3. Hak dan Kewajiban, Pengambilan Keputusan
- Mengatur orang/forum pengambilan keputusan
- Mengatur kewajiban dan hak anggota
4. Kegiatan usaha, Modal dan Keuangan
- Mengatur secara jelas bila koperasi memperoleh keutungan atau kerugian, permodala
5. Manajemen & Pembubaran Koperasi
- Bagaimana pengelolaan usaha
- Mengatur apa yang harus ditaati bila koperasi bubar

Sumber : http://www.scribd.com/doc/25761386/Anggaran-Dasar-Anggaran-Rumah-Tangga-Koperasi


Wednesday, November 7, 2012

Mengapa Koperasi di Indonesia belum berkembang pesat ?


Kini mungkin pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang paling berani. Pekan lalu, di acara perayaan ulang tahun koperasi yang ke-60, Presiden mengatakan bahwa tidak ada tempat bagi sistem perekonomian berbasis kapitalisme dan neoliberalisme di Indonesia. Alasannya, kata Presiden, kedua ideologi tersebut tidak mampu menjamin kemakmuran bagi seluruh rakyat. Karena itu, Indonesia memilih ideologi terbuka yang berkeadilan sosial, dan koperasi merupakan wadah yang paling ideal.
Ketidakmakmuran yang dikemukakan Pre-siden di hadapan 7.000 anggota dan pengurus koperasi dari seluruh Indonesia adalah masalah ekonomi nasional, yang tentu tak ada sangkut-pautnya dengan paham atau sistem ekonomi. Oleh sebab itu, pernyataan Presiden itu harus kita artikan sebagai sikap keberpihakan pemerintah terhadap koperasi, yang sejak krisis ekonomi 1998 memang kurang mendapat perhatian. 
Adapun soal ketidakmakmuran rakyat yang semakin memprihatinkan di negara ini, tidak mudah kita kaitkan dengan koperasi. Kalau mau realistis, harus diakui bahwa koperasi-koperasi kita masih jauh dari sehat dan belum siap memikul beban yang amat berat. Bahkan koperasi yang ada pun, ditaksir berjumlah 138.000, sekitar 30 persen di antaranya ”mati”. Jadi, langkah awal adalah menyehatkan koperasi yang ada. Jika upaya ini berhasil, maka langkah awal meningkatkan kesejahteraan rakyat sudah tercapai.

Kita harus mengakui, pemerintah telah berbuat banyak untuk memajukan koperasi. Di zaman Presiden Soeharto, misalnya, ada desakan agar para konglomerat menjual sebagian sahamnya kepada koperasi. Pemerintah pun membentuk sebuah departemen untuk koperasi. Tapi, harus diakui, selama ini orientasi dan strategi pembangunan ekonomi pemerintah lebih mementingkan segi pertumbuhan ekonomi, bukan pemerataan. 
Di negara mana pun, termasuk Indonesia, yang menggunakan sistem pasar bebas, tujuan pertumbuhan ekonomi jauh lebih mudah dicapai dibandingkan dua hal tadi. Ini disebabkan dunia usaha, yang berorientasi pada profit dan yang selalu berpedoman pada peningkatan efisiensi terus-menerus, lebih mudah berkembang dalam iklim persaingan pasar bebas. Adalah tugas pemerintah, di negara mana pun juga, untuk memanfaatkan dan mengatur buah pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya.
Kalau dewasa ini kita prihatin bahwa rakyat Indonesia masih jauh dari makmur, itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak berhasil memanfaatkan pertumbuhan ekonomi bagi kesejahteraan rakyatnya. Artinya, hasil pertumbuhan ekonomi yang telah meningkatkan kekayaan golongan ekonomi ”kuat”, lebih banyak digunakan untuk penumpukan modal. Sedang yang dipergunakan untuk program-program pemerataan masih kurang.
Perkembangan koperasi sebenarnya memerlukan kondisi sistem ekonomi yang memihak pada ”si miskin”, sehingga ada ruang gerak bagi pengembangan kegiatan koperasi. Tetapi strategi pembangunan kita lebih berorientasi pada pertumbuhan yang tinggi, secara tidak langsung ia memihak pada yang kuat karena peranannya sangat besar bagi per-tumbuhan. Sebagai contoh, lihat saja UU Sumber Daya Air dan UU Pertambangan di Kawasan Hutan. Dua UU ini lebih mengutamakan prinsip kapitalisme ketimbang kemakmuran rakyat. Inilah yang mungkin membuat koperasi tidak berkembang.
Indonesia memang bukan menganut kapitalisme, istilah yang dipakai untuk menamai sistem ekonomi Barat sejak runtuhnya feodalisme pada abad ke-16. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari, kita sulit lepas darinya. Saham, bursa efek, suku bunga, hak paten, dan lainnya merupakan produk kapitalis. Bahkan Bukopin, yang sahamnya dimiliki induk koperasi, justru memanfaatkan pasar modal untuk mendapatkan dana murah. Padahal semua orang tahu, pasar modal adalah salah satu simbol dari sistem kapitalisme.

Monday, October 29, 2012

Bapak Koperasi Indonesia




Mohammad Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang indah inilah Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya.
Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.
Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta.
Studi di Negeri Belanda
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging. Perkumpulan yang menolak bekerja sama dengan Belanda itu kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).
Kembali ke Tanah Air
Pada bulan Juli 1932, Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri Belanda dan sebulan kemudian ia tiba di Jakarta. Antara akhir tahun 1932 dan 1933, kesibukan utama Hatta adalah menulis berbagai artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Ra’jat dan melakukan berbagai kegiatan politik, terutama pendidikan kader-kader politik pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Prinsip non-kooperasi selalu ditekankan kepada kader-kadernya.
Reaksi Hatta yang keras terhadap sikap Soekarno sehubungan dengan penahannya oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang berakhir dengan pembuangan Soekarno ke Ende, Flores, terlihat pada tulisan-tulisannya di Daulat Ra’jat, yang berjudul "Soekarno Ditahan" (10 Agustus 1933), "Tragedi Soekarno" (30 Nopember 1933), dan "Sikap Pemimpin" (10 Desember 1933).
ada bulan Pebruari 1934, setelah Soekarno dibuang ke Ende, Pemerintah Kolonial Belanda mengalihkan perhatiannya kepada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Para pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia ditahan dan kemudian dibuang ke Boven Digoel. Seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dari kantor Jakarta adalah Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, dan Bondan. Dari kantor Bandung: Maskun Sumadiredja, Burhanuddin, Soeka, dan Murwoto. Sebelum ke Digoel, mereka dipenjara selama hampir setahun di penjara Glodok dan Cipinang, Jakarta. Di penjara Glodok, Hatta menulis buku berjudul “Krisis Ekonomi dan Kapitalisme”.
Bapak Koperasi
Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).
Pada tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada Presiden Soekarno. Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.
Pada tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul “Lampau dan Datang”.
Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul “Menuju Negara Hukum”.
Pada tahun 1960 Bung Hatta menulis "Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji Masyarakat. Sebuah tulisan yang terkenal karena menonjolkan pandangan dan pikiran Bung Hatta mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia waktu itu.
Dalam masa pemerintahan Orde Baru, Bung Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang politikus.
Hatta menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya yang tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan yang kedua dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat menyaksikan kelahiran dua cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan Mohamad Athar Baridjambek.
Pada tanggal 15 Agustus 1972, Presiden Soeharto menyampaikan kepada Bung Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan tertinggi "Bintang Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara kenegaraan di Istana Negara. Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980. * Tian Son Lang, dari Buku Makam Bung Hatta 1982 dan berbagai sumber

http://www.tokohindonesia.com/biografi/article/285-ensiklopedi/257-bapak-koperasi-indonesia

Sunday, October 14, 2012

Macaroni Schotel

Bahan macaroni schotel :
Macaroni siap olah 1 kg
10 butir Telur
1 kaleng Susu Carnation evaporated
1 kaleng Kornet
1 Keju Batang
2 sdm Mentega cair
Lada
Penyedap (optional)
Garam

Cara membuatmacaroni schotel:

- Rebus macaroni, tiriskan, dinginkan, aduk dengan mentega satu sendok
- Kocok semua telur hingga berbuih dan putih
- Campurkan parutan keju dengan kornet, aduk hingga rata
- Setelah macaroni dingin, campurkan dengan parutan keju dan kornet
- Masukkan mentega cair dan bumbu2, aduk hingga merata
- Tuang adonan pada loyang, tambahkan keju parut diatasnya
- Panggang pada api kecil hingga matang ( jam)
- Sajikan dengan saos sambal

Monday, October 8, 2012

Minuman Berkhasiat


Jus pickle untuk keram
Otot keram? Kalau begitu Anda harus minum jus pickle (acar). Berdasarkan riset para peneliti North Dakota State University, mereka yang mengonsumsi jus pickle berhenti mengeluh dalam waktu 85 detik, atau 37 persen lebih cepat dari mereka yang mongonsumsi minuman lain. Jus pickle sudah tersedia di beberapa supermarket besar.
Teh herbal untuk sakit tenggorokan
Menyedu teh herbal rupanya dapat mengurangi rasa sakit pada tenggorokan. Chamomile adalah satu jenis teh herbal yang memiliki khasiat tersebut. Selain itu, menurut buku The Doctor Book of Home Remedies, teh lemon dan madu juga tidak kalah bermanfaatnya. Lemon dapat menghilangkan lendir, sedangkan madu dapat mengurangi rasa sakit.
Santan untuk sariawan
Santan diyakini dapat memerangi sariawan. Kandungannya yang kaya akan asam lauric, asam lemak dengan anti-viral, antifungal, anti-inflammatory cukup melindungi kulit dan memulihkan infeksi sariawan.
Susu ketika lapar
Menurut riset yang diterbitkan di American Journal of Clinical of Nutrition, para peneliti menemukan minum susu tanpa lemak di pagi hari mampu meningkatkan efek rasa kenyang. Efek ini tentu saja akan membendung rasa lapar nantinya.
Air dan baking soda untuk perut kembung
Baking soda mengandung sodium bicarbonate, salah satu bahan utama yang kerap digunakan dalam perawatan antacid. Baking soda membentu menetralisir zat asam penyebab rasa kembung pada perut. Namun yang harus diperhatikan adalah sodium dapat memicu tekanan darah, jadi ada baiknya Anda berkonsultasi dengan dokter tentang takaran yang pas.
Tart cherry juice, brandy dan chamomile supaya cepat tertidur
Sejak abad 19, brandy rupanya telah dimanfaatkan para ahli fisik sebagai obat penenang. Baru-baru ini, Dr.Glyn Howatson dalam risetnya, menemukan tart cherry juice memiliki kandungan melatonin yang tinggi. Melatonin sendiri dapat meningkatkan durasi tidur dan membantu Anda mendapatkan tidur berkualitas. Untuk minuman non-alkohol, teh chamomile bisa jadi opsi.

HASIL REPORTASE KOPERASI

Ini adalah hasil wawancara Bu Rudi sebagai ketua koperasi RT 02/RW 17 perm.Bojong Depok Baru

Koperasi Simpan pinjam perm.Bojong Depok Baru RT 02/RW17 didirikan pada 1januari 2010 yang beranggotakan 60 orang.Syarat-Syarat menjadi angota koperasi yaitu :

  • isi formulir
  • Ktp
  • membayar iuran wajib
  • membayar iuran sukarela
  • membayar iuran pokok                    
Koperasi simpan pinjam ini iurannya warganya terdiri dari 3 bagian yaitu:
  •   Simpanan Pokok
  •   Simpanan  Wajib
  •   Simpanan suka rela                                                                                                                                                     
  1.  Simpanan pokok             
                 iurannya pokok wajib membayar 100 ribu selama 1kali anggota
    2.    Simpanan suka rela
                  iuran sukarela dibebaskan nominal uangnya
    3.    Simpanan wajib
                iurannya wajib membayar tiap bulan 10ribu
        Koperasi simpan pinjam ini mempunyai syarat syarat untuk meminjam uang yaitu:

  • dua bulan setelah menjadi menjadi anggota koperasi,contoh:
  • meminjam minimal 1juta dikenakan bunga sebesar 1% bisa diangsur sebanyak 3kali
  Pembagian SHU dibagikan menurut hasil keuntungan yg diperoleh dari pinjaman .
iuran sukarela hanya bisa diambil  setahun sekali
                          Sistem Bagi Hasil Koperasi:

  • 15%cadangan
  • 15%pinjaman 
  • 5,5%simpanan
  • 10%pengurus
  • 2,5%kas anggota
  • 2,5%infak

Ekonomi koperasi

Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:


  • Perkumpulan orang.
  • Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
  • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
  • Menjalankan suatu usaha
  • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.


Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

sumber : http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/


Landasan Hukum Koperasi : 
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar,
  1. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
  1. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
  2. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
  1. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
  2. Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
  3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.

Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila,
Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.)
Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi

Monday, June 18, 2012

Penjelasan 5 Browser

Web Browser atau (Indonesia:Penjelajah web), disebut juga peramban, adalah perangkat lunak yang berfungsi menampilkan dan melakukan interaksi dengan dokumen-dokumen yang disediakan oleh server web. Web sendiri adalah kumpulan jaringan berisi dokumen dan tersambung satu dengan yang lain, yang dikenal sebagai World Wide Web. (wikipedia)
Setidaknya ada beberapa browser yang bisa digunakan untuk surfing dalam dunia maya.


1. Internet Explorer (IE)

adalah web browser yang gratis dari Microsoft. versi yang terbaru saat ini adalah IE 8.
fitur yang di sediakan :
- Accelerator
- Search suggestions
- Visual suggestions
- Better Find On Page
- Increased performance
- Smarter Address Bar
anda bisa mendownloadnya di www.microsoft.com


2. Opera

Opera browser merupakan web browser yang tersedia dalam berbagai macam platform. Windows, Mac, Solaris, FreeBSD dan Linux.
opera browser juga menyediakan browser untuk perangkat mobile yang disebut juga operamini dan operamobile
keunggulan opera :
- Menjelajah lebih cepat
- Navigasi lebih mudah
- Fitur yang canggih
- Kustomisasi
- Security
- Dukungan pengembangan
versi terbarunya adalah opera 10 dan anda bisa mendownloadnya di www.opera.com


3. Firefox

Sebuah browser web yang kecil, cepat, simpel, dan sangat bisa dikembangkan alias open source.
keunggulan dari firefox web browser :
- Pemblokir Pop-up
- (extension) untuk menambah fungsionalitas tambahan
- Kustomisasi Huruf (font) dan warna
- Kompatibilitas dengan Teknologi Aksesibilitas (Assistive Technologies)
- Tombol Pintas (Shortcut)
untuk versi terbarunya adalah firefox 3.6 dan saat ini firefox meluncurkan versi 4 beta. anda bisa mendownloadnya di www.mozilla.com


4. Chrome

Chrome adalah sebuah browser buatan google, aplikasi ini gratis dan versi terbarunya adalah chrome 9, anda bisa mendownloadnya di http://google.com/chrome. nama chrome sendiri diberikan untuk memberikan gambaran mengenai frame Graphicals User Interface(GUI) yang memang terlihat lebih dominan pada browser tersebut.
Beberapa Keunggulan Chrome :
- Minimal desain dengan kecanggihan teknologi
- One box for everything (alternatif pencarian pada kotak alamat)
- Kotak alamat juga berfungsi sebagai search engine
- Thumbnails of your top sites
- Crash Control, Incognito Mode, Safe Browsing
- Instant Bookmarks, Importing Settings, Simpler Downloads


5. Safari

Safari browser adalah browser buatan Apple inc. yang awalnya hanya digunakan untuk sistem operasi mac OS. Untuk versi terbaru dari safari browser yaitu safari 5 dan anda bisa mendownload di http://www.apple.com/safari/
fitur dari safari 5
- Dukung HTML5 + CSS3 + Kecepatan 30% lebih kencang
- Nitro Engine (Mengelola Aplikasi web lebih cepat)
- Cover Flow (Tampilan bookmark dan history lebih nyaman)
- Smart Address Field, Smart Search Field

Sumber : http://kopi-paste.com/2010/12/12/pengertian-browser-dan-berbagai-jenis-browser/