Cara mambangun perusahaan ada 3, yaitu :
1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
Tidak semua perusahaan membangun perusahaan mulai dari nol, tetapi ada juga perusahaan yang membeli perusahaan yang telah dibangun. Dengan membeli perusahaan yang sudah ada akan muncul banyak peluang yang pantas dipertimbengkan oleh para wirausahawan, seperti Membeli perusahaan yang sedang berkembang dengan harga yang layak akan meningkatkan kemungkinan kesuksesan, perusahaan yang dibeli telah memiliki lokasi yang strategis, pemilik baru dapat memanfaatkan pengalaman dari pemilik lama. Namun membeli peusahaan yang sudah ada tidak tidak semulus yang dibayangkan. Akan sangat mungkin para calon pembeli perusahaan mengalami kerugian, misalnya saja pemilik lama telah menciptakan citra buruk, perubahan dan inovasi sulit diterapkan, harga perusahaan yang mungkin terlalu mahal. Kadang para pemilik perusahaan lama menyembunyikan fakta perusahaannya dengan berbagai teknik kreatif dalam akuntansi untuk membuat gambaran keuangan perusahaan ini tampak lebih cerah dari pada yang sebenarnya. Maka perlu dilakukan proses due diligence untuk mengevaluasi perusahaan yang sudah ada. Karena begitu kompleksnya kemungkinan yang akan dihadapi ketika seorang wirausahawan akan memilih membeli perusahaan yang sudah ada, maka makalah ini membahas keuntungan dan kerugian serta langkah-langkah dan cara menganalisis perusahaan. Yang bertujuan untuk memberikan informasi yang memadai ketika akan menyeleksi perusahaan yang akan dibeli.
Keuntungan membeli perusahaan yang sudah ada :
1. Perusahaan yang sudah sukses dapat terus sukses
2. Perusahaan yang sudah ada mungkin sudah berada pada lokasi terbaik
3. Karyawan dan pemasok sudah ada
4. Perlatan telah terpasang dan kapasitas produktif telah diketahui
5. Persediaan sudah tersedia dan fasilitas pembelian kredit sudah ada
6. Pemilik baru dapat langsung menjalankan perusahaannya
7. Pemilik baru dapat memanfaatkan pengalaman pemilik sebelumnya
8. Pembiayaan yang lebih mudah
9. Harga murah
Kerugian Membeli Perusahaan yang Sudah Ada :
1. Pemilik lama mungkin meciptakan citra buruk
2. Karyawan yang diwariskan dari perusahaan mungkin tidak sesuai
3. Lokasi perusahaan yang mungkin sudah tidak sesuai lagi
4. Peralatan dan fasilitas mungkin sudah using dan tidak efisien
5. Perubahan dan inovasi sulit diterapkan
6. Persediaan mungkin sudah ketinggalan dan kadaluarsa
7. Piutang usaha nilainya mungkin lebih rendah daripada yang tertulis
8. Harga perusahaan mungkin terlalu mahal
Contoh :
· PT. Jasa Raharja,
· Yahoo membeli perusahaan layanan web mobile asal Indonesia yaitu koprol.com
· Tahun 1999 BDN (Bank Dagang Indonesia) membeli Bank Susila Bakti
· PT. Lamda Indoperkasa
2. Memulai perusahaan baru
Wirausaha adalah seseorang yang mengorganisir, mengelola, dan memiliki keberanian menghadapi resiko.
Sebagai pengelola dan pemilik usaha (business owner manager) atau pelaksana usaha kecil (small business operator), ia harus memiliki:
· Kecakapan untuk bekerja
· Kemampuan mengorganisir
· Kreatif
· Lebih menyukai tantangan
Berdasarkan pendekatan ”in-side out”, untuk memulai usaha, seseorang calon wirausaha harus memiliki kompetensi usaha. Menurut Norman Scarborough, kompetensi usaha yang diperlukan meliputi:
· Kemampuan teknik
· Kemampuan pemasaran
· Kemampuan finansial
· Kemampuan hubungan
Dalam merintis usaha baru, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
· Bidang dan jenis usaha yang dimasuki.
Beberapa bidang usaha yang bisa dimasuki, diantaranya:
1. Bidang usaha pertanian (pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan).
2. Bidang usaha pertambangan (galian pasir, galian tanah, batu, dan bata).
3. Bidang usaha pabrikasi (industri perakitan, sintesis).
4. Bidang usaha konstruksi (konstruksi bangunan, jembatan, pengairan, jalan raya).
5. Bidang usaha perdangan (retailer, grosir, agen, dan ekspor-impor).
6. Bidang jasa keuangan (perbankan, asuransi, dan koperasi).
7. Bidang jasa perseorangan (potong rambut, salon, laundry, dan catering).
8. Bidang usaha jasa-jasa umum (pengangkutan, pergudangan, wartel, dan distribusi).
9. Bidang usaha jasa wisata (usaha jasa parawisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata dan usaha sarana wisata).
· Bentuk usaha dan kepemilikan yang akan dipilih
Ada beberapa kepemilikan usaha yang dapat dipilih, diantaranya perusahaan perseorangan, persekutuan (dua macam anggota sekutu umum dan sekutu terbatas), perseroan, dan firma.
· Tempat usaha yang akan dipilih
Dalam menentukan tempat usaha ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, diantaranya:
1. Apakah tempat usaha tersebut mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan maupun pasar?
2. Apakah tempat usaha dekat dengan sumber tenaga kerja?
3. Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya seperti alat pengangkut dan jalan raya
· Organisasi usaha yang akan digunakan.
· Kompleksitas organisasi usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha dan skala usaha. Fungsi kewirausahaan dasarnya adalah kreativitas dan inovasi, sedangkan manajerial dasarnya adalah fungsi-fungsi manajemen. Semakin kecil perusahaan maka semakin besar fungsi kewirausahaan, tetapi semakin kecil fungsi manajerial yang dimilikinya.
· Lingkungan usaha
Contoh : Hotel Hilton, IBM, PT. Astra Internasional Tbk.
3. Membeli hak lisensi (waralaba / franchising )
Franchise sendiri berasal dari bahasa latin yakni francorum rex yang artinya “bebas dari ikatan”, yang mengacu pada kebebasan untuk memiliki hak usaha. Pengertian Franchising (Pewaralabaan) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang atau jasa . Secara sederhana, benang merah waralaba adalah penjualan paket usaha komprehensif dan siap pakai yang mencakup merek dagang, material dan pengolaan manajemen. Oleh karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam franchising. Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
(pewaralabaan) terbagi atas 2 segmen yakni :
· Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisor sudah harus siap dengan perlengkapan operasi bisnis dan kinerja manajemen yang baik, menjamin kelangsungan usaha dan distribusi bahan baku untuk jangka panjang, serta menyediakan kelengkapan usaha sampai ke detail yang terkecil. Franchisor juga sudah harus menyediakan perhitungan keuntungan yang didapat, neraca keuangan yang mencakup BEP (Break Event Point) dan ROI (Return On Investment).
· Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba. Franchisee hanya menyediakan tempat usaha dan modal sejumlah tertentu bergantung pada jenis waralaba yang akan dibeli. Namun franchisee juga mempunyai kewajiban non-finansial yang sangat esensial yakni menjaga image produk waralaba. Franchisee mempunyai dua kewajiban finansial yakni membayar franchise fee dan royalti fee. Franchise fee adalah jumlah yang harus dibayar sebagai imbalan atas pemberian hak intelektual pemberi waralaba, yang dibayar untuk satu kali (one time fee) di awal pembelian waralaba. Royalti fee adalah jumlah uang yang dibayarkan secara periodik yang merupakan persentase dari omzet penjualan. Nilai franchisee fee dan royalti fee ini sangat bervariatif, bergantung pada jenis waralaba.
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
· Waralaba luar negeri/asing adalah waralaba yang berasal dari luar negeri, jenis waraaba ini cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Contohnya : McDonald’s, Kentucky Fried Chicken, Bread Talk, Starbucks, Pizza Hut, dll.
· Waralaba dalam negeri adalah waralaba yang berasal dari dalam negeri, jenis wara laba ini juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.contoh wara laba local : Primagama, Alfamart, Martha Tilaar, Roti Buana, Edward Forrer, Bogasari Baking Center dan berbagai nama lainnya.
Tipe-tipe franchising (waralaba)
Dalam praktek pelaksanaannya, dapat dijumpai beberapa tipe franchising, yaitu :
- trade name franchising
dalam tipe ini franchisee memperoleh hak untuk memproduksi, sebagai contoh, PT. Great River memiliki hak untuk memproduksi pakaian dalam Triumph dengan lisensi dari jerman.
- Product distribution franchising
Dalam tipe ini, franchisee memperoleh hak untuk distribusi di wilayah tertentu, misalnya soft drink, cosmetics.
- pure franchising/ bisiness format
dalam tipe ini franchisee memperoleh hak sepenuhnya, mulai dari trademark, penjualan, peralatan, metode operasi, strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian kualitas, dan lain-lain. Contohnya adalah restaurant, fash food, pendidikan, dan konsultan.
Keuntungan dan kerugian franchising
Keuntungan memasuki pasar internasional dengan bisnis franchising, adalah :
- · pengalaman dan factor sukses
- · bantuan keuangan dari franchising
- · brand nama dan reputasi
- · bisnis sudah terbangun
- · terdapat standar mutu
- · biaya produksi rendah
- · kesiapan manajemen
- · bantuan manajeman dan teknik
- · frofit lebih tonggi
- · perlindungan wilayah
- · memperoleh manfaat market research dan product development
- · resiko gagal kecil
- · franchisor memberikan banyak bantuan, kepada franchisee.
Kerugian-kerugian franchising :
- · program latihan franchisor terkadang jauh dari harapan
- · franchisor hanya sedikit memberikan kebebasan
No comments:
Post a Comment