Kebanyakan cewek pasti mengidamkan rambut panjang, sehat dan indah. Tapi, tanpa kita sadari, pertumbuhan rambut terhambat karena rambut kita sendiri yang tidak sehat.
Minyak Zaitun
Tuang 4-5 tetes minyak zaitun, ratakan ke seluruh rambut sehabis keramas, pijat kulit kepala dan diamkan semalaman agar kandungan minyak zaitun terserap oleh kulit kepala. Bilas di pagi hari.
Jeruk Nipis
Peras jeruk nipis dan usapkan ke rambut Anda. Pijat permukaan kulit kepala lalu diamkan selama 15 menit sebelum keramas.
Teh Hijau
Seduh teh hijau, usapkan pada kulit kepala dan seluruh permukaan rambut. Bungkus rambut menggunakan handuk selama 20 menit, lalu bilas hingga bersih.
Kulit Apel
Haluskan kulit apel dan usapkan pada rambut. Diamkan selama 15 - 20 menit, lalu bilas hingga bersih.
Telur
Saring putih telur dari 3 butir telur, dan usapkan ke seluruh permukaan rambut. Pijat kulit kepala dan diamkan selama 5 - 10 menit, lalu bilas dengan shampoo untuk menghilangkan bau amis.
Santan
Tuang 300 – 500 ml santan ke kulit kepala dan rambut. Bungkus rambut menggunakan handuk hangat selama 15 - 20 menit, lalu bilas dengan air dingin
Thursday, May 9, 2013
Manfaat Minyak Zaitun
Minyak zaitun atau olive oil adalah minyak yang diperoleh dari buah zaitun yang tumbuh di daratan Mediterania. Manfaatnya sudah dikenal sejak puluhan ribu tahun yang lalu. Di antaranya…
Untuk wajah
Gunakan minyak zaitun sebagai masker. Usapkan pada wajah, dan hindari bagian mata. Diamkan selama 10 menit, lalu basuh dengan air. Masker alami ini bermanfaat untuk menghindari penuaan dini.
Untuk rambut
Bagi Anda yang memiliki rambut kering, gunakan minyak zaitun setelah keramas untuk mendapatkan rambut sehat. Teteskan minyak zaitun secukupnya, bungkus dengan handuk selama 20 menit, lalu bilas hingga bersih.
Untuk tangan dan kuku
Campurkan satu sendok makan minyak zaitun dengan air hangat. Rendam tangan selama 20 menit. Lakukan seminggu sekali. Kuku dan tangan Anda akan menjadi lebih lembut dan sehat.
Untuk kaki
Bila Anda memiliki kulit kaki pecah-pecah dan kasar, Anda dapat merawatnya dengan cara mengoleskan minyak zaitun pada telapak kaki. Bungkus dengan kaus kaki dan kenakan saat tidur di malam hari. Bersihkan keesokan harinya. Ritual ini juga dapat diterapkan untuk tangan Anda.
Untuk tubuh
Campur minyak zaitun dengan garam kasar untuk menghasilkan scrub alami. Dengan scrub ini, sel-sel kulit mati akan terkelupas dan kulit Anda akan menjadi lebih cerah dan lembut.
Untuk diminum
Selain digunakan untuk merawat tubuh dari luar, minyak zaitun juga bisa merawat dari dalam. Minum satu sendok makan minyak zaitun setiap pagi hari sebelum Anda sarapan. Dipercaya dapat menjaga kecantikan kulit, mencegah resiko penyakit jantung dan menurunkan kolesterol.
Untuk wajah
Gunakan minyak zaitun sebagai masker. Usapkan pada wajah, dan hindari bagian mata. Diamkan selama 10 menit, lalu basuh dengan air. Masker alami ini bermanfaat untuk menghindari penuaan dini.
Untuk rambut
Bagi Anda yang memiliki rambut kering, gunakan minyak zaitun setelah keramas untuk mendapatkan rambut sehat. Teteskan minyak zaitun secukupnya, bungkus dengan handuk selama 20 menit, lalu bilas hingga bersih.
Untuk tangan dan kuku
Campurkan satu sendok makan minyak zaitun dengan air hangat. Rendam tangan selama 20 menit. Lakukan seminggu sekali. Kuku dan tangan Anda akan menjadi lebih lembut dan sehat.
Untuk kaki
Bila Anda memiliki kulit kaki pecah-pecah dan kasar, Anda dapat merawatnya dengan cara mengoleskan minyak zaitun pada telapak kaki. Bungkus dengan kaus kaki dan kenakan saat tidur di malam hari. Bersihkan keesokan harinya. Ritual ini juga dapat diterapkan untuk tangan Anda.
Untuk tubuh
Campur minyak zaitun dengan garam kasar untuk menghasilkan scrub alami. Dengan scrub ini, sel-sel kulit mati akan terkelupas dan kulit Anda akan menjadi lebih cerah dan lembut.
Untuk diminum
Selain digunakan untuk merawat tubuh dari luar, minyak zaitun juga bisa merawat dari dalam. Minum satu sendok makan minyak zaitun setiap pagi hari sebelum Anda sarapan. Dipercaya dapat menjaga kecantikan kulit, mencegah resiko penyakit jantung dan menurunkan kolesterol.
Buah Alami Pencerah Wajah
3 jenis buah ini, bisa Anda gunakan sebagai bahan alami pembersih wajah.
Ketimun
- Basuh wajah dengan air hangat untuk membuka pori-pori. Iris tipis ketimun.
- Oleskan irisan ketimun dengan gerakan berputar pada permukaan wajah. Tunggu hingga kurang lebih 15 menit agar meresap sempurna. Setelah itu, bilas dan bersihkan wajah dengan air dingin.
- Kandungan ketimun efektif mengencangkan dan meremajakan kulit, membuat kulit terasa lebih halus dan lembut, sekaligus memberi sensasi dingin pada kulit wajah.
Lemon
Jangan sampai jerawat mengurangi rasa percaya diri Anda. Cegah jerawat dengan lemon. Caranya mudah! Siapkan buah lemon dan peras untuk mendapatkan airnya.
- Campurkan perasan lemon dengan setengah gelas air putih. Celupkan kapas pada campuran lemon tadi dan oleskan pada wajah.
- Diamkan selama kurang lebih 10-15 menit, lanjutkan dengan membersihkan wajah dengan air dingin. Psstt, lemon juga dipercaya bisa menghilangkan komedo, nih!
Buah Naga
Ingin mencegah penuaan dini, wajah kembali segar, dan terasa lebih muda? Percayakan pada buah naga yang mengandung vitamin E, vitamin C, hingga pro vitamin A yang ampuh menjaga kondisi kulit agar ternutrisi secara alami.
- Lumatkan 2 iris buah naga untuk dioleskan sebagai pembersih wajah. Sebelumnya, jangan lupa bersihkan wajah terlebih dulu ya.
- Oleskan secara merata pada wajah, dan tunggu hingga 10 menit, lalu akhiri dengan membersihkan wajah dengan air dingin untuk menutup pori-pori.
Ketimun
- Basuh wajah dengan air hangat untuk membuka pori-pori. Iris tipis ketimun.
- Oleskan irisan ketimun dengan gerakan berputar pada permukaan wajah. Tunggu hingga kurang lebih 15 menit agar meresap sempurna. Setelah itu, bilas dan bersihkan wajah dengan air dingin.
- Kandungan ketimun efektif mengencangkan dan meremajakan kulit, membuat kulit terasa lebih halus dan lembut, sekaligus memberi sensasi dingin pada kulit wajah.
Lemon
Jangan sampai jerawat mengurangi rasa percaya diri Anda. Cegah jerawat dengan lemon. Caranya mudah! Siapkan buah lemon dan peras untuk mendapatkan airnya.
- Campurkan perasan lemon dengan setengah gelas air putih. Celupkan kapas pada campuran lemon tadi dan oleskan pada wajah.
- Diamkan selama kurang lebih 10-15 menit, lanjutkan dengan membersihkan wajah dengan air dingin. Psstt, lemon juga dipercaya bisa menghilangkan komedo, nih!
Buah Naga
Ingin mencegah penuaan dini, wajah kembali segar, dan terasa lebih muda? Percayakan pada buah naga yang mengandung vitamin E, vitamin C, hingga pro vitamin A yang ampuh menjaga kondisi kulit agar ternutrisi secara alami.
- Lumatkan 2 iris buah naga untuk dioleskan sebagai pembersih wajah. Sebelumnya, jangan lupa bersihkan wajah terlebih dulu ya.
- Oleskan secara merata pada wajah, dan tunggu hingga 10 menit, lalu akhiri dengan membersihkan wajah dengan air dingin untuk menutup pori-pori.
Tips Rambut Tebal
Beri Vitamin
Istirahatkan sejenak pemakaian produk-produk berbahan kimia pada rambut. Lakukan perawatan nutrisi alami seperti masker lidah buaya atau masker dari telur. Kocok 1 butir telur (ambil kuningnya) + perasan lemon. Oleskan secara merata pada seluruh permukaan rambut. Diamkan kurang lebih 20 menit agar menyerap sempurna. Bilas dengan sampo. Telur mengandung protein yang dapat menebalkan dan memberi kilau indah alami pada rambut.
New You!
Setiap 8-12 minggu sekali, lakukan trim! Trim atau memotong sedikit ujung-ujung rambut berguna untuk memangkas rambut bercabang dan pecah-pecah. Sehingga rambut terlihat sehat alami.
The Right Shampoo
Pilih sampo yang sesuai dengan jenis rambut. Sampo yang tepat tidak membuat rambut berminyak, kering, atau berketombe.
Keramas dengan Benar
Bersihkan rambut dari polusi dan debu saat seharian beraktivitas. Sudahkah Anda keramas dengan benar? Proses keramas adalah, dengan memijat perlahan kulit kepala dan ‘mengucek’ rambut secara perlahan hingga ke ujungnya. Dilarang menggaruk kulit kepala untuk menghindari iritasi. Pijatan perlahan pada kulit kepala juga ampuh melancarkan peredaran darah.
Trik Menyisir Rambut
Saat menyisir, gunakan sisir yang tepat. Sisir bergigi jarang untuk rambut ikal atau keriting Anda, dan sisir bergigi rapat atau sisir bulat (rounded brush) untuk si rambut lurus. Jangan menyisir rambut dalam kondisi basah, biarkan kering alami, baru disisr untuk menghindari rambut patah atau rontok. Jika kondisi memaksa, gunakan hair dryer bersuhu dingin atau sedang dengan jarak 20 cm dari rambut.
Food Supplements
Konsumsi makanan bergizi seperti sayur-sayuran, buah, hingga salmon untuk kesehatan rambut. Kurangnya asupan makanan bergizi, di tambah faktor stres, akan menyebabkan meningkatnya korontokkan rambut.
Istirahatkan sejenak pemakaian produk-produk berbahan kimia pada rambut. Lakukan perawatan nutrisi alami seperti masker lidah buaya atau masker dari telur. Kocok 1 butir telur (ambil kuningnya) + perasan lemon. Oleskan secara merata pada seluruh permukaan rambut. Diamkan kurang lebih 20 menit agar menyerap sempurna. Bilas dengan sampo. Telur mengandung protein yang dapat menebalkan dan memberi kilau indah alami pada rambut.
New You!
Setiap 8-12 minggu sekali, lakukan trim! Trim atau memotong sedikit ujung-ujung rambut berguna untuk memangkas rambut bercabang dan pecah-pecah. Sehingga rambut terlihat sehat alami.
The Right Shampoo
Pilih sampo yang sesuai dengan jenis rambut. Sampo yang tepat tidak membuat rambut berminyak, kering, atau berketombe.
Keramas dengan Benar
Bersihkan rambut dari polusi dan debu saat seharian beraktivitas. Sudahkah Anda keramas dengan benar? Proses keramas adalah, dengan memijat perlahan kulit kepala dan ‘mengucek’ rambut secara perlahan hingga ke ujungnya. Dilarang menggaruk kulit kepala untuk menghindari iritasi. Pijatan perlahan pada kulit kepala juga ampuh melancarkan peredaran darah.
Trik Menyisir Rambut
Saat menyisir, gunakan sisir yang tepat. Sisir bergigi jarang untuk rambut ikal atau keriting Anda, dan sisir bergigi rapat atau sisir bulat (rounded brush) untuk si rambut lurus. Jangan menyisir rambut dalam kondisi basah, biarkan kering alami, baru disisr untuk menghindari rambut patah atau rontok. Jika kondisi memaksa, gunakan hair dryer bersuhu dingin atau sedang dengan jarak 20 cm dari rambut.
Food Supplements
Konsumsi makanan bergizi seperti sayur-sayuran, buah, hingga salmon untuk kesehatan rambut. Kurangnya asupan makanan bergizi, di tambah faktor stres, akan menyebabkan meningkatnya korontokkan rambut.
Thursday, April 25, 2013
hukum perjanjian
Hukum Perjanjian
1.Hal-hal yg mengikat dalam perjanjian
(pasal 1338, 1339, 1347 BW) :
1.
Isi perjanjian
2.
Undang-undang
3. Kebiasaan
4. Kepatutan
Akibat perjanjian yang sah (1338 BW) :
1. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai bagi yang membuatnya.
2. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selai dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Penafsiran
isi perjanjian :
1. Jika kata-kata perjanjian jelas, tidak dikarenakan menyimpang.
2. Hal-hal yang memuat perjanjian selamanya diperjanjikan, dianggap dimasukan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
3. Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan dalam hubungan satu sama lain (ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya).
4. Jika ada keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
5. Meskipun arti kata-kata dalam perjanjian luas atau tetapi perjanjian hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan untuk kedua belah pihak sewaktu membuat perjanjian.
1. Jika kata-kata perjanjian jelas, tidak dikarenakan menyimpang.
2. Hal-hal yang memuat perjanjian selamanya diperjanjikan, dianggap dimasukan dalam perjanjian meskipun tidak dengan tegas dinyatakan.
3. Semua janji yang dibuat dalam perjanjian harus diartikan dalam hubungan satu sama lain (ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya).
4. Jika ada keraguan, perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
5. Meskipun arti kata-kata dalam perjanjian luas atau tetapi perjanjian hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan untuk kedua belah pihak sewaktu membuat perjanjian.
Timbulnya
hak bagi pihak ketiga hal
5-2
Untuk
menentukan timbulnya hak bagi pihak ketiga, terdapat tiga teori, yait :
1.
Teori penawaran
2.
Teori pernyataan yang menentukan sesuatu hak (theorie rechtbevestigende
verklaring)
3. Teori pernyataan untuk memperoleh hak (theorie rechtverkrijgende verklaring)
3. Teori pernyataan untuk memperoleh hak (theorie rechtverkrijgende verklaring)
Perbuatan
melawan hukum terhadap orang 1365 BW
Perbuatan melawan hukum terhadap badan 1367 BW
Perbuatan melawan hukum terhadap penguasa 1365-1367 BW
Kategori perbuatan melawan hukum terhadap organ atau badan :
1. Harus ada hubungan perbuatan dengan lingkungan kerja organ tersebut.
2. Organ bertindak untuk memenuhi kewajibannya yang dibebankan kepadanya.
2. Macam-macam Perjanjian
Perbuatan melawan hukum terhadap badan 1367 BW
Perbuatan melawan hukum terhadap penguasa 1365-1367 BW
Kategori perbuatan melawan hukum terhadap organ atau badan :
1. Harus ada hubungan perbuatan dengan lingkungan kerja organ tersebut.
2. Organ bertindak untuk memenuhi kewajibannya yang dibebankan kepadanya.
2. Macam-macam Perjanjian
2.1.Berdasarkan
waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Perjanjian
kerja waktu tertentu (PKWT)
- Pekerjaan
waktu tidak tertentu (PKWTT)
2.2.Berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
- Tertulis
- Lisan
3. Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut
Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang
sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata.
Hal
5-3
Pasal 1320 KHU
Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1.Kesepakatan
2.Kecakapan
3. Hal
tertentu
4. Sebab
yang dibolehkan
4. Saat
Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a. Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
5.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Penyebab Pembatalan Perjanjian
- Pekerja
meninggal dunia
- Jangka
waktu perjanjian kerja berakhir
- Adanya
putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Adanya
keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan
kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah
diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang
telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh
diatur atau dibatalkan secara sepihak saja. sumber : referensi buku : rangkuman materi (Widiatmini)
- Diktat kuliah
- Hukum Perusahaan di Indonesia jilid 1 ( Kansil )
- Hukum dalam Ekonomi
Thursday, April 18, 2013
Hukum Perikatan
PENGERTIAN
Asal kata perikatan dari obligatio (latin), obligation
(Perancis, Inggris) Verbintenis (Belanda = ikatan atau hubungan).
Selanjutnya Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:
Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara
dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan
pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Perjanjian adalah peristiwa di mana pihak yang satu
berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian
ini maka timbullah suatu
Definisi Hukum Perikatan :
- Menurut Hofmann : Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa prang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu
- Menurut Pitlo : Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
- Menurut Subekti : Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
- Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
- Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi
menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini
tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata
- Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
AZAZ-AZAZ HUKUM PERIKATAN
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH
Perdata, yakni :
3.1.Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa
segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
3.2.Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat
tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak
memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu
perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang
mengikatkan diri, yi:
1. Kata sepakat antara para pihak yang
mengikatkan diri.
2. Cakap untuk membuat suatu
perjanjian.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
WANPRESTASI DAN AKIBAT – AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur)
tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat
kategori, yakni :
1. Tidak melakukan
apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan
apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa
yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau
akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan
menjadi tiga kategori, yakni
1.Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti
Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni
1. Biaya adalah segala pengeluaran atau
perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak.
2. Rugi adalah kerugian karena
kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si
debitor;
3. Bunga adalah kerugian yang berupa
kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur
dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau
pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan
sebelum perjanjian diadakan.
5.HAPUSNYA PERIKATAN
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381
menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran diikuti dengan
penitipan.
3. Pembaharuan utang (inovatie)
4. Perjumpaan utang (kompensasi)
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Kebatalan dan pembatalan
perikatan-perikatan.
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV
Buku III KUH Perdata
1. Syarat yang membatalkan (diatur
dalam Bab I).
2. Kadaluwarsa (diatur dalam Buku IV,
Bab 7).
JENIS-JENIS PERIKATAN
Perikatan dapat
dibedakan menurut :
1.
Isi daripada
prestasinya :
1a. Perikatan
positif dan negative.
1b.Perikatan
sepintas lalu dan berkelanjutan.
1c.Perikatan
alternative.
1d. Perikatan fakultatif.
• Perikatan yang
dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak.
Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi
dibedakan:
a. Menurut sifatnya§
Menurut pasal 1296
BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut
yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak
dapat dibagi-bagi.
Menurut Asser’s,
dalam pengertian hukum sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika benda tersebut
tanpa mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya
dapat dibagi-bagi dalam bagian-bagian.
b. Menurut tujuan para pihak§
Menurut tujuannya
perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa
prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan
tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda
menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya,
dapat dibagi-bagi.
PERIKATAN YANG TERJADI KARENA PERSETUJUAN
Pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan tersebut selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu :
Bagian-bagian (unsur-unsur) persetujuan, Unsur
dari perjanjian terdiri dari :
1. Essensialia
2.Naturalia
3. Aksidentalia
Macam-macam
persetujuan obligatoir :
1.
Persetujuan
sepihak dan timbal balik
2.
Persetujuan
dengan Cuma-Cuma atau atas beban.
3.
Persetujuan
konsensuil, riil dan formil
4.
Persetujuan
bernama, tidak bernama dan campuran
Persetujuan-persetujuan
bernama adalah persetujuan-persetujuan, dimana oleh undang-undang telah diatur
secara khusus. Diatur dalam BW bab V s.d. XVIII ditambah title VII A; dalam
KUHD persetujuan-persetujuan asuransi dan pengangkutan. Tidak selalu dengan
pasti kita dapat mengatakan apakah suatu persetujuan itu merupakan persetujuan
bernama atau tidak bernama. Karena ada persetujuan-persetujuan yang mengandung
berbagai unsur dari berbagai persetujuan yang sulit dikualifikasikan sebagai
persetujuan bernama atau tidak bernama (persetujuan campuran). Hanya dalam satu
hal undang-undang memberikan pemecahannya yaitu, yang tersebut dalam pasal 1601
C. untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka dapat dikemukakan tiga teori :
1.Teori absorptiev 3.Teori generisv
2.Teori
combinatiev
Macam-macam persetujuan lainnya :
1.
Persetujuan
liberatoire (pasal 1440 dan pasal 1442 BW)
2.
Persetujuan dalam
hukum keluarga
3.
Persetujuan
kebendaan
4.
Persetujuan
mengenai pembuktian
Berlakunya persetujuan
Persetujuan
pada asasnya hanya mengikat pihak-pihak yang membuat persetujuan saja (pasal
1315-pasal 1318 dan pasal 1340 BW). Akan tetapi ternyata terhadap asas tersebut
undang-undang mengadakan pengecualian yang tersebut dalam pasal 1317 BW, yaitu
mengenai janji bagi kepentingan pihak ketiga. Pasal 1316 yang mengatur
persetujuan untuk menanggung atau menjamin pihak ketiga untuk berbuat sesuatu,
sebenarnya bukan merupakan pengecualian dari pasla 1315. karena seseorang yang
menanggung pihak ketiga untuk berbuat sesuatu, mengikatkan dirinya atas sesuatu
kewajiban terhadap lawannya dalam persetujuan, bahwa manakala pihak ketiga
tidak melakukan apa yang diharapkan daripadanya ia akan membayar ganti rugi.
Dalam hal ini pihak ketiga menurut hukum tidak terikat oleh persetujuan
tersebut.
Sumber : Rangkuman Materi Aspek Hukum ( WIDIATMINI )
REFERENSI BUKU:
1.
Diktat kuliah
3.
Hukum Perusahaan di Indonesia jilid 1 ( Kansil)
5.
Hukum dalam Ekonomi
Wednesday, April 10, 2013
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht). Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
- Hukum Keluarga (familierecht). Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
- Hukum Waris(erfrecht) Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
- Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1) Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu: Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1. Hukum Perdata Adat: Berlaku untuk sekelompok adat
2. Hukum Perdata Barat: Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3. Hukum Perdata Nasional: Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum tertentu secara lengkap dan sistematis.
Subscribe to:
Posts (Atom)