Thursday, November 21, 2013

daftar pustaka dalam penulisan ilmiah

       1. Perhatikan format daftar pustaka pada penulisan ilmiah (Scientific Research). Jelaskan dan berikan contoh untuk masing-masing jenis aturan yang digunakan dalam penulisan ilmiah, contohnya Sistem Harvard, Sistem Harvard Modified, Sistem Vancouver, Sistem Abjad, dan Sistem Nomor Urut.

 Sistem Harvard 

Sistem Harvard menggunakan nama penulis dan tahun publikasi dengan urutan pemunculan berdasarkan nama penulis secara alfabetis. Publikasi dari penulis yang sama dan dalam tahun yang sama ditulis dengan cara menambahkan huruf a, b, atau c dan seterusnya tepat di belakang tahun publikasi (baik penulisan dalam daftar pustaka maupun sitasi dalam naskah tulisan). Alamat Internet ditulis menggunakan huruf italic. Terdapat banyak varian dari sistem Harvard yang digunakan dalam berbagai jurnal di dunia.
Contoh :
Buller H, Hoggart K. 1994a. New drugs for acute respiratory distress syndrome. New England J Med 337(6): 435-439.


Sistem Vancouver

Penulisan daftar pustaka sesuai dengan sistem Vancouver, yaitu menggunakan nomor urut sesuai dengan yang terdapat pada akhir kalimat/paragraph. Nomor urut disusun berdasarkan referensi yang pertama kali dikutip. Tidak menggunakan abstrak sebagai referensi.
Cara penulisan daftar pustaka sistem vancouver :
1. Kepustakaan yang diambil dari jurnal (artikel jurnal dan artikel elektronik) :
Namal N, Vehit HE, Koksal S. Do autistic children have higher levels of caries? A cross-secional study in Turkish children. J Indian Soc Pedod Prev Dent. 2007 June;25(2): 97-102

2. Kepustakaan yang diambil dari buku: (buku dan buku elektronik) :

Speroff L, Fritz MA. Clinical gynaecologic endocrinology and infertility. 7th ed. Philadelphia: Lippincott Williams and Wilkins; 2005. Chapter 29, Endometriosis; P.1103-33.



Sistem Abjad
pada sistem ini kutipan kepustakaan dalam naskah diberi nomor sesuai dengan nomor pada daftar kepustakaan yang disusun secara abjad.

Sistem Nomor Urut
Sistem nomor disusun menurut nomor urut pemunculannya dalam tubuh tulisan
Urutan unsur untuk menulis daftar pustaka pada dasarnya sama dengan sistem nama-tahun, hanya saja urutan penulisannya yang berbeda  
Hanya pustaka yang diacu di dalam tubuh tulisan saja yang dapat dimuat dalam daftar pustaka
Sumber acuan yang ada dalam daftar pustaka juga harus ada di dalam tubuh tulisan
Kepustakaan harus dinyatakan dengan lengkap
Informasi tentang kepustakaan sebaiknya dicocokkan kembali dengan pustaka aslinya


 2.  Temukan dan deskripsikan ketentuan penulisan artikel ilmiah dalam publikasi jurnal ilmiah.

KOMPONEN-KOMPONEN ARTIKEL ILMIAH

1.1 Judul Artikel Ilmiah

Judul dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Judul artikel yang baik bersifat ringkas, informatif dan deskriptif, terdiri dari sejumlah kata yang seminimal mungkin, tepat menggambarkan isi tulisan yang mengandung konsep atau hubungan antar konsep; tepat dalam memilih dan menentukan urutan kata. Judul disusun tidak terlalu spesifik. Penggunaan singkatan atau formula kimia sebaiknya dihindari. Judul ditulis dengan huruf besar (kapital), istilah bahasa asing ditulis dengan huruf miring (italic).

1.2 Nama dan Alamat Penulis

Nama diri penulis ditulis tanpa mencantumkan gelar dan penulisan nama dari satu artikel ke artikel lainnya harus tetap/konsisten, hal ini penting untuk pengindeksan nama pengarang. Keterangan tentang program yang ditempuh, alamat penulis dan/atau e-mail yang dicantumkan harus jelas, dan diletakkan pada catatan kaki (foot note) di halaman judul dengan ukuran huruf (font) yang lebih kecil dari ukuran huruf pada isi teks.

Contoh:
DUNIA SIMBOLIK PENGEMIS KOTA BANDUNG
THE SYMBOLIC WORLD OF BEGGARS IN BANDUNG
Engkus Kuswamo
Universitas Padjadjaran

Program Doktor Ilmu Komunikasi
e-mail: koeskw@unpad.ac.id

1.3 Abstrak dan Kata Kunci (Abstract and Keywords)

Abstrak ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Abstrak merupakan sari tulisan yang meliputi latar belakang penelitian secara ringkas, tujuan, teori, bahan dan metode yang digunakan, hasil temuan serta simpulan. Rincian perlakuan tidak perlu dicantumkan, kecuali jika memang merupakan tujuan utama penelitian.

Abstrak bersifat konsisten dengan isi artikel dan self explanatory, artinya mengandung alasan mengapa penelitian dilakukan (rasionalisasi & justifikasi), dan tidak merujuk kepada grafik, tabel atau acuan pustaka. Abstrak ditulis dalamjarak 1 spasi dengan jumlah kata tidak lebih dari 150 kata yang dilengkapi dengan 3 – 5 kata kunci, yaitu istilah-istilah yang mewakili ide-ide atau konsep-konsep dasar yang dibahas dalam artikel.

1.4 Pendahuluan (Introduction)

Dalam pendahuluan dikemukakan suatu permasalahan/konsep/hasil penelitian sebelumnya secara jelas dan ringkas sebagai dasar dilakukannya penelitian yang akan ditulis sebagai artikel ilmiah. Pustaka yang dirujuk hanya yang benar-benar penting dan relevan dengan permasalahan untuk men”justifikasi” dilakukannya penelitian, atau untuk mendasari hipotesis. Pendahuluan juga harus menjelaskan mengapa topik penelitian dipilih dan dianggap penting, dan diakhiri dengan menyatakan tujuan penelitian tersebut.

1.5 Metode (Methods)

Alur pelaksanaan penelitian harus ditulis dengan rinci dan jelas sehingga peneliti lain dapat melakukan penelitian yang sama (repeatable and reproduceable). Spesifikasi bahan-bahan harus rinci agar orang lain mendapat informasi tentang cara memperoleh bahan tersebut. Jika metode yang digunakan telah diketahui sebelumnya, maka acuan pustakanya harus dicantumkan. Jika penelitian terdiri dari beberapa eksperimen, maka metode untuk masing-masing eksperimen harus dijelaskan.

1.6 Hasil dan Pembahasan (Results and Discussion)

Hasil penelitian dalam bentuk data merupakan bagian yang disajikan untuk menginformasikan hasil temuan dari penelitian yang telah dilakukan. Ilustrasi hasil penelitian dapat menggunakan grafik/tabel/gambar. Tabel dan grafik harus dapat dipahami dan diberi keterangan secukupnya. Hasil yang dikemukakan hanyalah temuan yang bermakna dan relevan dengan tujuan penelitian.

Temuan di luar dugaan yang tidak sesuai dengan tujuan penelitian harus mendapat tempat untuk dibahas. Jika artikel melaporkan lebih dari satu eksperimen, maka tujuan setiap penelitian harus dinyatakan secara tegas dalam teks, dan hasilnya harus dikaitkan satu sama lain.    .

Dalam Pembahasan dikemukakan keterkaitan antar hasil penelitian dengan teori, perbandingan hasil penelitian dengan hasil penelitian lain yang sudah dipublikasikan. Pemnbahasan menjelaskan pula implikasi temuan yang diperoleh bagi ilmu pengetahuan dan pemanfaatannya.

1. 7 Simpulan dan Saran (Conclusion and Suggestion)

Simpulan merupakan penegasan penulis mengenai hasil penelitian dan pembahasan. Saran hendaknya didasari oleh hasil temuan penelitian, berimplikasi praktis, pengembangan teori baru (khusus untuk program doktor), dan atau penelitian lanjutan.

1.8 Ucapan Terimakasih (Acknowledgement)

Ucapan terima kasih dibuat secara ringkas sebagai ungkapan rasa terima kasih penulis kepada tim

promotor/tim pembimbing, dan fihak – fihak yang telah membantu dalam penelitian serta pemberi dana.

1.9 Daftar Pustaka (References)

Bahan rujukan (referensi) yang dimasukkan dalam daftar pustaka hanya yang benar-benar disebutkan dalam naskah artikel. Penulisan daftar rujukan secara lengkap dilakukan pada halaman baru. Agar penulisan daftar pustaka lengkap, maka daftar dibuat sebagai tahap penulisan paling akhir. Naskah dibaca dari awal sampai akhir, lalu ditulis dalam daftar semua referensi yang ada dalam naskah dan daftar tersebut digunakan untuk menyusun daftar pustaka.

Gaya penulisan pada setiap jumal tidak sama (disebut: Gaya Selingkung), sehingga harus dipelajari dengan seksama bagaimana gaya/style dari jumal yang akan dikirimi naskah artikel (baca: petunjuk bagi calon penulis). Konteks rujukan yang dicantumkan hanya yang benar-benar ada kaitannya dengan isi penelitian. Perlu diminimalkan pencantuman referensi dari skripsi, tesis, disertasi, abstrak, in press. Bahan rujukan berbahasa asing ditulis sesuai dengan aslinya. Penggunaan et at, dalam bahan rujukan hanya digunakan jika jumlah penulis terdiri lebih dari 6 orang.

Penulisan daftar pustaka masing-masing bidang ilmu mengikuti pedoman yang dikeluarkan oleh organisasi intemasional yang menerbitkan publikasi berkala (lihat lampiran). Dalam sistem penulisan nama dipergunakan sistem penulisan nama penulis secara intemasional (yaitu, nama keluarga sebagai entry). Apabila nama keluarga penulis tidak jelas, maka dituliskan nama penulis secara lengkap.

1.10 Lain-Lain

Catatan kaki (footnotes): ditulis di bagian bawah dan biasa digunakan sebagai informasi program studi dan alamat penulis. Dalam bidang ilmu sosial, catatan kaki merupakan keterangan atau penjelasan atas teks tulisan yang dicatat pada bagian bawah halaman teks tulisan yang bersangkutan dan diberi tanda tertentu. Penulisan catatan kaki sebaiknya dibatasi dan biasanya menggunakan ukuran huruf yang lebih kecil daripada huruf dalam teks.


3. Jelaskan, jika sumber informasi berupa buku atau majalah, data apa saja yang harus dicantumkan sesuai dengan cara yang berlaku?


Sumbernya Buku
Kalau sumbernya tertulisnya berupa nuku maka urutan-urutan penulisannya adalah: nama belakang penulis, nama depan (dapat disingkat), tahun penerbitan, judul buku digarisbawahi, edisi, kota asal, penerbit. Daftar Pustaka berupa buku ditulis dengan memperhatikan keragaman berikut.
1) Jika buku ditulis oleh seorang saja:
Poole, M.E. (1976). Social Class and Language Utilization at the Tertiary Level. Brisbane: Unversity of Queensland.
2) Jika buku ditulis oleh dua atau tiga orang maka semua nama ditulis.
Dunkin, M.J. dan Biddle, B.J. (1974). The Study of Teaching. New York: Holt Rinehart and Winston
Lyon, B., Rowen, H.H. and Homerow, T.S. (1969). A History of the Western World. Chicago: Rand Mc Nally.
3) Jika buku ditulis oleh lebih dari tiga orang, digunakan et al. (dicetak miring atau digarisbawahi):
Ghiseli, E. et al. (1981). Measurement Theory for The Behavioral Sciences. San Francisco: W.H. Freeman and Co.
4) Jika penulis sebagai penyunting:
Philip, H.W.S. dan Simpson, G.L. (Eds) (1976). Australia in the World of Education Today and Tomorrow. Canberra: Australian National Commission.
5) Jika sumber itu merupakan karya tulis seseorang dalam suatu kumpulan tulisan banyak orang: Pujianto. (1984). “Etika Sosial dalam Sistem Nilkai Bangsa Indonesia”, dalam Dialog
Manusia, Falsafah, Budaya, dan Pembangunan. Malang: YP2LPM.
6) Jika buku itu berupa edisi:
Gabriel, J. (1970). Children Growing Up: Development of Children’ Personality (third ed.). London: University of London Press.
c. Kalau sumbernya di luar Jurnal dan buku
1) Berupa skripsi, tesis, atau disertasi
Soelaeman, M.I. (1985). Suatu Upaya Pendekatan Fenomenologis terhadap Situasi Kehidupan dan Pendidikan dalam Keluarga dan Sekolah. Disertasi Doktor pada FPS IKIP Bandung: tidak diterbitkan.
2) Berupa publikasi Departemen
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1998). Petunjuk Pelaksanaan Beasiswa dan Dana Bantuan Operasional. Jakarta: Depdikbud.
3) Berupa dokumen
Proyek Pengembangan Pendidikan Guru. (1983). Laporan Penilaian Proyek pengembangan Pendidikan Guru. Jakarta: Depdikbud.
4) Berupa Makalah:
Kartadinata, S. (1989). “Kualifikasi Profesional Petugas Bimbingan Indonesia: Kajian Psikologis”. Makalah apda Konvensi 7 IPBI, Denpasar.
5) Berupa surat kabar
Sanusi, A. (1986). “Menyimak Mutu Pendidikan denga Konsep Takwa dan Kecerdasan, Meluruskan Konsep Belajar dalam Arti Kualitatif.” Pikiran Rakyat (8 September 1986).
d. Kalau sumbernya dari Internet
1) Bila karya perorangan
Cara penulisannya ialah:
Pengarang/penyunting. (Tahun). Judul (edisi), [jenis medium]. Tersedia: alamat di internet. [tanggal diakses]
Contoh:
Thomson, A. (1998). The Adult and the Curriculum. [Online]. Tersedia: http:/ /www.ed.uiuc.edu/EPS/PES-Yearbook/1998/thompson.hotml
[30 Maret 2000]
2) Bila bagian dari karya kolektif
Cara penulisannya:
Pengarang/penyunting. (Tahun). Dalam Sumber (edisi), [Jenis media].
Penerbit. Tersedia: alamat di internet. [tanggal diakses[
Contoh:
Daniel, R.T. (1995). The History of Western Music In Britanica online:
Macropedia [Online]. Tersedia:http://www.eb.com:180/cgibin/g:DocF=macro/5004/45/0.html [28 Maret 2000]
3) Bila artikel dalam jurnal
Cara penulisannya:
Pengarang. (Tahun). Judul. Nama Jurnal [Jenis Media], volume (terbitan),
halaman. Tersedia: alamat di internet. [tanggal diakses]
Contoh:
Supriadi, D. (1999). Restructuring the Schoolbook Provision System in Indonesia: Some Recent Initiatives dalam Educational Policy Analysis Archives [Online], vol 7 (7), 12 halaman. Tersedia: http:/ /epaa.asu.edu /epaa/v7n7. html[17 Maret 2000]
4) Bila artikel dalam majalah
Cara penulisannya:
Pengarang. (Tahun, tanggal, bulan). Judul. Nama Majalah [Jenis media], volume, jumlah halaman. Tersedia: alamat di internet [tanggal diakses]
Contoh:
Goodstein, C. (1991, September). Healers from the deep. American Health [CD-ROM], 60-64. tersedia: 1994 SIRS/SIRS 1992 Life Science/
Article 08A [13 Juni 1995]
5) Bila ertikel di surat kabar
Cara penulisannya:
Pengarang. (Tahun, tanggal, bulan). Judul. Nama Surat Kabar [Jenis media], jumlah halaman. Tersedia: alamat di internet [tanggal diakses]
Contoh:
Cipto, B. (2000, 27 April). Akibat Perombakan Kabinet Berulang, Fondasi
Reformasi Bisa Runtuh. Pikiran Rakyat [Online], halaman 8. tersedia:http://www.%5Bpikiran-rakyat.com.%5B9 Maret 2000]
6) Bila pesan dari E-mail
Cara penulisannya:
Pengirim (alamat e-mail pengirim). (Tahun, tanggal, bulan). Judul pesan. Mail kepada penerima [alamat e-mail penerima]
Contoh:
Mustafa, Bachrudin (Mustafa@indo.net.id). (2000, 25 April). Bab Laporan penelitian. E-mail kepada Dedi Supriadi (Supriadi@indo.net.id).



Sunday, October 20, 2013

TUGAS PENALARAN 2

Nama:
  • Filiandina P. Putri           (22211872)
  • Dini Nastiti Putri           (29211340)
  • Apryanto Kristanto H.    (29211333)
Soal
1. Mengapa fungsi komunikasi bahasa disebut fungsi dasar? Mengapa pula disebut fungsi utama?
jawab:
Disebut sebagai fungsi dasar karena, sebagai alat komunikasi bahasa merupakan saluran perumusan maksud kita, melahirkan perasaan kita dan memungkinkan kita menciptakan kerja sama dengan orang lain. Secara umum sudah jelas bahwa fungsi bahasa adalah sebagai alat komunikasi. Bahasa sebagai wahana komunikasi bagi manusia, baik komunikasi lisan maupun komunikasi tulis. Fungsi ini adalah fungsi dasar bahasa yang belum dikaitkan dengan status dan nilai-nilai sosial.


Pada saat kita menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi, kita sudah memiliki tujuan tertentu. Kita ingin dipahami oleh orang lain. Kita ingin menyampaikan gagasan dan pemikiran yang dapat diterima oleh orang lain. Kita ingin membuat orang lain yakin terhadap pandangan kita. Kita ingin mempengaruhi orang lain. Lebih jauh lagi, kita ingin orang lain membeli atau menanggapi hasil pemikiran kita.


Dan juga pada saat menggunakan bahasa sebagai komunikasi,berarti memiliki tujuan agar para pembaca atau pendengar menjadi sasaran utama perhatian seseorang. Bahasa yang dikatakan komunikatif karena bersifat umum. Selaku makhluk sosial yang memerlukan orang lain sebagai mitra berkomunikasi, manusia memakai dua cara berkomunikasi, yaitu verbal dan non verbal. Berkomunikasi secara verbal dilakukan menggunakan alat/media bahsa (lisan dan tulis), sedangkan berkomunikasi cesara non verbal dilakukan menggunakan media berupa aneka symbol, isyarat, kode, dan bunyi seperti tanda lalu lintas,sirene setelah itu diterjemahkan kedalam bahasa manusia.


Sebagai sarana komunikasi, bahasa mempunyai fungsi utama. Dimana dapat dijelaskan bahwa komunikasi bahasa ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat. Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Contoh bahasa sebagai alat komunikasi berupa: Alat-alat itu digunakan untuk berkomunikasi misalnya gerak badani, alat bunyi-bunyian, lukisan, gambar, dsb). Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering mengenal ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”,”Time untuk “waktu”. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.

2. Apa fungsi alami bahasa dan fungsi buatan!
jawab:
Menurut Cecep Sumarna (2006:237) Bahasa dapat digolongan menjadi dua, yakni : bahasa alami (bahasa sehari-hari yang biasa digunakan) dan bahasa buatan. Masing-masing penggolongan ini, memilki cabang tertentu. 
1. Bahasa alami dibagi lagi menjadi dua:
1. Bahasa isyarat, dibagi menjadi dua :
a. Bahasa isyarat buatan (berlaku khusus). Dan hanya untuk orang khusus. Bahasa dan symbol yang digunakan dan hanya berlaku untuk orang-orang khusus. Misalnya, bahasa yang digunakan oleh orang-orang bisu, hanya berlaku untuk orang bisu. Atau misalnya, simbol-simbol tertentu yang biasanya digunakan oleh para intel, biasanya digunakan dan hanya berlaku untuk para intel juga 
b. Bahasa isyarat biasa yang berlaku umum. Artinya difahami bersama, yakni menyetujui suatu rumusan yang dimintakan persetujuan kepadanya. Menggeleng juga sama, ia adalah bahasa isyarat biasa yang berlaku umum, yakni tidak menyetujui apa yang dimintakan persetujian kepada orang yang menggeleng itu. 
2. Bahasa biasa, biasanya digunakan untuk komunikasi harian. Symbol sebgai pengandung arti dalam suatu bahasa, disebut kata. Arti yang dikandung disebut makna. Makna kata dalam bahasa biasa, dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kata tertentu, untuk arti tertentu. kata dimaksud dalam bahasa Indonesia disebut dengan denotasi. Denotasi adalah makna yang sebenarnya, misalnya, puncak mengandung arti batas ketingggian sebuah gunung.
b. Kata tertentu untuk sesuatu tertentu yang berbeda atau memilki makna yang dikandung oleh kata tertentu. kata puncak tadi, dapat berarti lain, ketika kaliamt yang disusun menjadi : " Soeharto adalah puncak kejayaan republic Indonesia, di zaman orde baru". Kata puncak untuk kaliamt kedua, tidak lain disebut konotatif.
2. Bahasa Buatan
Bahasa buatan disusun berdasarkan pertimbangan akal semata. Kata yang terkandung dari jenis ini disebut dengan istilah, arti yang terkandung disebut konsep. Bahasa buatan dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Bahasa istilah, rumusannya diambil dari bahasa biasa dan sering memunculkan kekaburan makna jika tidak diberi penjelasan sesuai dengan bidang keilmuan yang tercangkup dari bahasa yang dimaksud. Misalnya, kata demokrasi. Kata ini dapat melahirkan kekaburan makna jika tidak dijelaskan oleh mereka yang kompeten dibidang ilmu poitik dan pendidikan kewarganegaraan.
2. Bahasa artificial adalah murni bahasa buatan. Bahasa ini sering disebut sebagai bahasa simbolik. Bahasa ini umumnya digunakan untuk rumusan logika matematika dan rumus logika statistik. Misalnya biasanya, 4 X 4 = 16. Atau 43 X 20 = 680. Simbol-simbol bahasa ini, disebut dengan bahasa artificial (logika matematika). Dalam logika statistik, dapat pula dirumuskan ({a = b} ^ {b = c} atau {a = c}).
3. Bahasa Ilmiah 
Bahasa ilmiah adalah bahasa buatan. Bukan bahasa alami. Penyebutan bahasa ilmiah sebagai bahasa buatan didorong suatu rumusan bahwa bahasa alami cendrung sewenang-wenang dan sekehendak hati. Sedangkan bahasa buatan, dituntut memiliki kaidah tertentu. Logika tertentu dan cendrung lebih konseptual dibangdingkan dengan bahasa alami. Menurut Cecep Sumarna (2006:239) mengatakan ciri-ciri bahasa ilmiah cenderung :
1. Didasarkan atas pemikiran.
2. Sekehendak hati.
3. Menuntut kemungkinan dialog/diskusi (logic dan memiliki arti yang mendalam)
4. Sifatnya berbentuk pernyataan tidak langsung..
5. Bahasa ilmiah cendrung deklaratif – dapat dinilai benar dan salah, affirmative yang bersifat informatif dan sekaligus neutral positif (kalimat berita). Bahasa ini cendrung mengabaikan dimensi justifikasi dan mengaabaikan sama sekali kecendrungan-kecendrungan subjektif.

3. Apa yang disebut dengan metakomunikasi?
jawab: 
Diawali dengan kata “Meta” yang berasal dari bahasa Yunani, yang berarti luar atau samping, maka jika digabungkan dengan kata “Komunikasi” akan berarti “ada sesuatu selain atau disamping komunikasi” atau jika lebih disederhanakan penerapannya akan menjadi komunikasi tentang komunikasi; meta-bahasa adalah bahasa tentang bahasa; meta-pesan adalah pesan tentang pesan.
Memahami Definisi Dan Konsep Metakomunikasi
Metakomunikasi harus kita sadari keberadaanya, hal ini penting mengingat pengaruh meta-komunikasi yang kuat akan selalu menyertai setiap pesan.
Metakomunikasi:
- Merupakan uraian yang menggambarkan hubungan antara komunikator dan komunikan saat melakukan komunikasi. Metakomunikasi dapat berupa pesan verbal dan non verbal. Contohnya dengan tetap tersenyum walaupun sedang marah
- Metakomunikasi adalah suatu komentar terhadap isi pembicaraan dan sifat hubungan antara yang berbicara, yaitu pesan di dalam pesan yang menyampaikan sikap dan perasaan pengirim terhadap pendengar.
Konsep metakomunikasi dapat diilustrasikan sebagai berikut, Anda dapat berkomunikasi tentang semua hal yang ada di dunia - tentang meja dan kursi dimana Anda sedang duduk didepan komputer yang sedang Anda gunakan, atau tentang bagian yang sedang Anda baca sekarang, dan bahasa yang Anda gunakan sekarang adalah bahasa pemrograman. Kita sebut saja semua ini sebagai objek komunikasi, karena Anda berbicara mengenai berbagai objek. Tapi perlu diperhatikan juga bahwa Anda tidak terbatas untuk berbicara tentang objek, Anda juga bisa berbicara tentang berbicara Anda, Anda bisa berkomunikasi tentang komunikasi Anda, sehingga semua aktivitas ini dapat disebut sebagai metakomunikasi. Dengan cara yang sama, Anda pun bisa berkomunikasi menggunakan bahasa lainnya (meta-bahasa) untuk berbicara tentang bahasa dengan menggunakan bahasa pemrograman.
Perbedaan antara objek komunikasi dan meta-komunikasi bukan hanya secara keilmuan, hal itu sangatlah terlalu sederhana, oleh karena perlu diketahui bahwa perbedaan diantara kedua bentuk komunikasi tersebut sangat penting dipahami guna menghindari berbagai kerancuan dan konflik dari berbagai interaksi komunikasi interpersonal.
Sebenarnya, Kita menggunakan perbedaan ini setiap hari, namun tidak menyadarinya. Misalnya, ketika Kita mengirim komentar di sebuah forum jejaring sosial kepada seseorang dengan komentar bernada sinis namun kemudian meletakkan smiley di akhir komentar. Dengan mengkomunikasikan smiley, bagi komunikan dapat dimaknai sebagai pesan yang tidak dipahami secara harfiah, melainkan dapat dipahami bahwa dalam pesan tersebut komunikator sedang mencoba menyampaikan humor. Dengan demikian kedudukan smiley adalah sebagai metapesan, merupakan pesan tentang pesan.

sumber:
http://dimasamiluhur.blogspot.com
http://bahasa.kompasiana.com/2012/03/28/konsep-metakomunikasi-445589.html

Thursday, October 3, 2013

Tugas Bahasa Indonesia (logika 1)

Analogi

1. Pantai : Resor
   a. bukit : laut
   b. gunung : bukit*
   c. laut : pesiar
   d. gunung : vila

Pembahasan : Pantai berkaitan dengan resor, yaitu suatu rumah atau bangunan di pantai untuk tempat beristirahat. Hubungan kata-kata yang sesuai adalah gunung : vila, karena vila adalah rumah atau bangunan yang digunakan untuk tempat beristirahat.

2. Lokomotif : Kereta Api
   a. kuda : andong*
   b. pasar : niaga
   c. tentara : pasukan
   d. dokar : kusir

Pembahasan : Lokomotif dapat menggerakkan kereta api. Hubungan kata-kata yang sesuai adalah kuda : andong, karena kuda dapat menggerakkan andong.

3. Kepak : Sayap
   a. tarik : tali
   b. hirup : oksigen
   c. sandar : kepala
   d. hentak : kaki*

Pembahasan : Yang dapat dikepakan adalah sayap. Hubungan kata-kata yang sesuai adalah hentak : kaki, karena yang dapat dihentakkan adalah kaki.

4. Kurus : Tandus
   a. marah : merah
   b. miring : gempa
   c. tinggi : gempa
   d. gemuk : subur*

Pembahasan : Kurus persamaan katanya adalah tandus. Hubungan kata-kata yang sesuai adalah gemuk : subur, karena subur merupakan persamaan persamaan kata dari gemuk.

5. Belajar : Pandai
   a. berpikir : arif*
   b. potret : kamera
   c. cetak : kertas
   d. litografi : batu

Pembahasan : Dengan belajar, seseorang dapat menjadi lebih pandai. Hubungan kata-kata yang sesuai adalah berpikir : arif , karena dengan berpikir, seseorang dapat menjadi lebih arif.

Sinonim

1. Acuan :
   a. rujukan* b. pegangan
   c. pedoman d. pemacu

Pembahasan : Rujukan merupakan sinonim dari acuan

2. Sumbang :
   a. tak selaras* b. tak seimbang
   c. tak sinkron d. tak serasi

Pembahasan : Tak selaras merupakan sinonim dari sumbang

3. Naratif :
   a. prosa* b. timbal-balik
   c. puisi d. deskriptif

Pembahasan : Prosa merupakan sinonim dari naratif

4. Kisi-kisi :
   a. alat menangkap ikan b. tabel
   c. alat hitung d. terali*

Pembahasan : Terali merupakan sinonim dari kisi-kisi

5. Akurat :
   a. selidik b. proksi
   c. ralat d. seksama*

Pembahasan : Seksama merupakan sinonim dari Akurat

Antonim

1. Lawan kata CHAOS adalah..
   a. labil b. normal*
   c. kacau d. hancur

Pembahasan : Arti kata chaos adalah kacau, lawan katanya adalah normal

2. Lawan kata KOHESI adalah..
   a. agresi b. swadesi
   c. adhesi* d. asimilasi

Pembahasan : lawan kata kohesi adalah adhesi

3. Lawan kata NISBI adalah..
   a. mutlak* b. maya
   c. abstrak d. stabil

Pembahasan : lawan kata nisbi adalah mutlak

4. Lawan kata NORMAL adalah..
   a. stabil b. sinkron
   c. anomali* d. abrasi

Pembahasan : lawan kata normal adalah anormali

5. Lawan kata PASCA adalah..
   a. setelah b. melewati
   c. pra* d. akhir

Pembahasan : lawan kata pasca adalah pra

Logika

1. Jika binatang itu unta, binatang itu berkaki dua. dengan demikian..
   a. binatang itu ayam
   b. binatang itu pasti bukan unta
   c. binatang itu bukan unta*
   d. binatang itu mungkin unta

Pembahasan : Jika binatang itu unta, binatang itu berkaki dua. dengan demikian, binatang itu bukan unta.

2. Jika wajahnya memerah, ia merasa malu. dengan demikian...
   a. ia merasa malu, maka wajahnya memerah
   b. ia tidak merasa malu, maka wajahnya tidak memerah*
   c. wajahnya tidak memerah, maka ia tidak merasa malu
   d. wajahnya memerah atau ia merasa malu

Pembahasan : Jika wajahnya memerah, ia merasa malu. dengan demikian, ia tidak merasa malu, maka wajahnya tidak memerah.

3. Matahari dan bintang adalah benda langit. Semua bintang bersinar. Matahari memancarkan sinar. dengan demikian..
   a. matahari bukanlah bintang
   b. semua benda langit bersinar*
   c. bintang adalah benda langit
   d. matahari adalah benda langit yang bersinar

Pembahasan : Matahari dan bintang adalah benda langit. Semua bintang bersinar. Matahari memancarkan sinar. dengan demikian, semua benda langit bersinar.

4. Jika Adi meminum obat, maka ia sembuh. Jika Adi sembuh, maka ia berangkat ke sekolah. Ternyata, Adi tidak berangkat ke sekolah. Berarti...
   a. Adi meminum obat
   b. Adi meminum obat dan tidak sembuh
   c. Adi tidak meminum obat*
   d. Adi tidak meminum obat dan tidak sembuh

Pembahasan : Adi tidak berangkat ke sekolah. Berarti, Adi tidak meminum obat.

5. Jika Jakarta adalah kuda, Surabaya adalah sapi, dan Medan adalah kambing, maka Manado adalah...
   a. unggas
   b. merpati
   c. ikan
   d. harimau*

Pembahasan : Kuda, sapi, dan kaming adalah nama-nama hewan yang termasuk kelompok mamalia dan berkaki empat. Dari empat pilihan jawaban, yang masih satu kelompok dengan hewan-hewan tersebut adalah harimau. Jadi, Manado adalah harimau.

Saturday, June 29, 2013

Anti Monopoli dan Persaingan Pasar Tidak Sehat

1. PENGERTIAN
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
1.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
1.3 Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
  • Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
  • Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
1.4 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
  • Oligopoli
  • Penetapan harga
  • Pembagian wilayah
  • Pemboikotan
  • Kartel
  • Trust
  • Oligopsoni
  • Integrasi vertical
  • Perjanjian tertutup
  • Perjanjian dengan pihak luar negeri
1.5 Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
  • Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
  • Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
  • Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
1.6  Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
  • Monopoli
  • Monopsoni
  • Penguasaan pasar
  • Persekongkolan
1.7 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1.      Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2.      Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3.      Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
1.8  Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
  • Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  • Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  • Efisiensi alokasi sumber daya alam
  • Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
  • ditemui pada pasar monopoli
  • Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  • Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  • Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  • Menciptakan inovasi dalam perusahaan
1.9 Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49. Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Thursday, June 27, 2013

Perlindungan Konsumen



PENGERTIAN KONSUMEN

Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.



TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

A.    Asas perlindungan konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
·         Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara keseluruhan.

·         Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan kewajibannya secara adil.

·         Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.

·         Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

·         Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

B.     Tujuan perlindungan konsumen

Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.



BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Sebagai pemakai barang/jasa, konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan tentang hak-hak konsumen sangat penting agar orang bisa bertindak sebagai konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya, jika ditengarai adanya tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, ia secara spontan menyadari akan hal itu. Konsumen kemudian bisa bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan kata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha.
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
·         Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan .
·         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
·         Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
·         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
·         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”.
Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen, misalnya siapa yang melindungi konsumen, bagaimana konsumen memperjuangkan hak-haknya. 

B.     Kewajiban Konsumen
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:
1.      hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.      hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.      hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.      hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:
1.      beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2.      memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.      memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.      menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5.      memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Bila diperhatikan dengan seksama, tampak bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen. Ini berarti hak bagi konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Demikian pula dengan kewajiban konsumen merupakan hak yang akan diterima pelaku usaha.
Bila dibandingkan dengan ketentuan umum di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tampak bahwa pengaturan UUPK lebih spesifik. Karena di UUPK pelaku usaha selain harus melakukan kegiatan usaha dengan itikad baik, ia juga harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, tanpa persaingan yang curang antar pelaku usaha.



BAB VI
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalamPasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
1.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
2.      larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
3.      larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
·         tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
·         tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
·         tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
·         tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
·         tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
·         tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
·         tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
·         tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
·         tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
·         tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
Ø  Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Ø  Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Ø  Bekas: sudah pernah dipakai.
Ø  Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.



BAB VII
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
·         barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
·         cacat barang timbul pada kemudian hari;
·         cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
·         kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
·         lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan



BAB VIII
SANKSI BAGI PELAKU USAHA

Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian( Oktober 2004 )
Sanksi Perdata :                                                                               
·         Ganti rugi dalam bentuk :
·         Pengembalian uang atau
·         Penggantian barang atau
·         Perawatan kesehatan, dan/atau
·         Pemberian santunan
·         Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
·         Kurungan :
·         Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·         Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
·         Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
·         Hukuman tambahan , antara lain :
·         Pengumuman keputusan Hakim
·         Pencabuttan izin usaha;
·         Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
·         Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
·         Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .



SUMBER :
http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=33
http://www.turnudy.com
http://www.wikipedia.com