Etika
Pemerintahan adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan
ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan
tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip
pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda
pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Dalam
ilmu kaedah
hukum (normwissenchaft atausollenwissenschaft) menurut Hans
Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts ordeel) dan Kenyataan
Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah merupakan patokan atau pedoman atau
batasan prilaku yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi
: Tiruan (imitasi) danPendidikan (edukasi). Adapun macam-macam kaedah
mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi
seseorang, antara lain :
Kaedah Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup
beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus
yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh
: sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
Kaedah Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau
akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati
nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri
atau dengki.
Dengan
begitu Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus
diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance
dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang
berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah
kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi
dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas
pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi
negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
1. Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
2. Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3. Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Etika
pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate
Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum,
peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu
Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Dalam etika pemerintahan, terdapat
asumsi yang berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang
aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan
tentang kebaikan dan menjaga moralitas
pemerintahan.Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa
menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia
terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku
hidup sehari- hari. Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai-
nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan- demi menjaga citra pemerintah dan
yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya.
Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan
adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positif. Contohnya,
tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai
pelanggaran etika
daripada pelanggaran hukum. Mengapa lebih cenderung kepada pelanggaran
etika?. Hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk pelanggaran yang
umumnya- berlangsung secara diam- diam dan
tersembunyi. Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan
tindakan kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar
hukum berarti ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap
dapat dikenakan sanksi.
Etika pemerintahan seyogyanya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi, artinya- setiap
tindakan yang dinilai tidak sesuai- dianggap tidak mendukung- apalagi dirasakan
dapat menghambat pencapaian misi dimaksud, seyogyanya dianggap sebagai satu
pelanggaran etik. Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara
sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya, minimal dapat
dinilai- telah melanggar etika profesi pegawai negeri sipil. Mereka yang
menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi- kelompok- atau golongan-
dengan merugikan kepentingan umum pada hakikatnya telah melanggar etika
pemerintahan.
Etika
pemerintahan mengamanatkan agar pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi
dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila
merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai atau pun dianggap
tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa dan negara.
Etika ini dimaksud untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efesien dan efektif
serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan,
rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan,
jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar
walau datang dari orang per-orang ataupun kelompok orang, serta menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia.
Pemerintahan
Pemerintahan adalah organisasi
yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu, oleh sebab itu etika dalam pemerintahan sangatlah penting
karena untuk mengukur dan menilai norma - norma kesopanan yang sudah dijalankan
oleh aparat, aparatur dan lembaga pemerintahan, Karena dalam mencapai
pemerintahan yang baik para aparatur dalam pemerintahan juga harus memiliki
nilai- nilai moral yang baik , karena pemerintahan merupakan hal yang harus
dipertanggungjawabkan kepada publik.
Untuk penyelenggaraan
pemerintahan yang baik tersebut maka diperlukan etika pemerintahan. Etika
merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat mencakup tiga hal yaitu :
-
Logika, mengenai tentang benar
dan salah.
-
Etika, mengenai tentang prilaku
baik dan buruk.
-
Estetika, mengenai tentang
keindahan dan kejelekan.
Etika pemerintahan selalu
berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar
warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang
dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
-
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
-
Kejujuran baik terhadap diri
sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
-
Keadilan dan kepantasan merupakan
sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
-
Kekuatan moralitas, ketabahan
serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
-
Kesederhanaan dan pengendalian
diri (temperance).
-
Nilai-nilai agama dan sosial
budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme
dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri
menyangkut cara pencapaian negara, maka dalam perkembangannya etika
pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya
adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat
publik dan staf pegawainya.
Landasan Etika Pemerintahan di
Indonesia
Falsafah Pancasila dan
Konstitusi/UUD 1945 Negara RI.
TAP MPR No. XI/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
UU No. 28 Tahun 1999
Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
UU No. 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169
dan Tambahan LN No. 3090 ).
UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 dan UU No. 12 Tahun
2008 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 60 tentang Disiplin
Pegawai Negeri .
Sumber :
http://dewisr.blogspot.com/2013/11/etika-pemerintahan.html